LSM-GMBI: Dana Klaim BPJS Dinkes Aceh Tenggara Tidak Tercatat di APBK

Share

Nukilan.id – Lembaga Swadya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sorot Pengelolaan Dana Klaim BPJS Tidak Melalui Mekanisme Anggaran Belanja dan Pendapatan Kabupaten (APBK) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020.

Ketua GMBI Aceh Tenggara, Hasibullah menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun 2020 menemukan Pengelolaan Dana Klaim BPJS Tidak Melalui Mekanisme Anggaran Belanja dan Pendapatan Kabupaten (APBK) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020 di Dinas Kesehatan.

Menurut Hasibullah, temuan BPK tersebut sebagai bahan bagi penggiat aktivis anti korupsi untuk mendesak Polres Aceh Tengara memaluai Divisi Tindak Pidana Korupsi untuk memberi perhatian dalam bentuk lidik dari temuan BPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.

Hasibullah juga menyampaikan rincian permasalahan temuan BPK-RI adalah Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Peserta program JKN terdiri atas dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan. Setiap peserta JKN berhak:
a. Mendapatkan nomor identitas tunggal peserta;
b. Memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan yang diinginkan;
d. Mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan terkait dengan pelayanan kesehatan dalam JKN.

Tarif pelayanan kesehatan pada FKTP meliputi tarif kapitasi dan tarif non kapitasi. Tarif non kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pembayaran klaim non kapitasi pelayanan JKN oleh BPJS Kesehatan di FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Dana kapitasi yang telah diterima dari BPJS, kemudian disetorkan ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan melaporkan pertanggungjawaban ke dinas keuangan daerah.

Selain program JKN Kapitasi dan Non Kapitasi, BPJS juga menyelenggarakan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Prolanis adalah suatu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi yang melibatkan Peserta, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran dan konfirmasi kepada pejabat terkait di Dinas Kesehatan, terdapat delapan FKTP yang mengajukan klaim dana non kapitasi, yaitu klaim rawat inap, klaim persalinan dan klaim program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) kepada BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Realisasi klaim Rawat Inap & Persalinan Tahun 2020 Puskesmas Biak Muli, Puskesmas Lawe Sigala-gala, Puskesmas Mamas, Puskesmas Natam, Puskesmas Ngkeran Lawe Alas, Puskesmas Suka Makmur.

Total Realisasi Klaim Rp. 340.000.000 dan Realisasi Klaim Prolonis antara lain Puskesmas Jamur Lak-lak, Puskesmas Ngkeras Lawe Alas, Puskesmas Biak Muli, Puskesmas Lawe Dua Total Realisasi Klaim Rp. 16.000.000.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (Kabid Pelayanan dan SDK) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, diketahui bahwa pengajuan klaim dilakukan oleh masing-masing FKTP kepada BPJS Cabang Kutacane.

BPJS Cabang Kutacane akan melakukan verifikasi administrasi kepesertaan, verifikasi administrasi pelayanan, verifikasi pelayanan, dan verifikasi menggunakan software verifikasi, untuk selanjutnya diteruskan ke BPJS Cabang Langsa.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut BPJS Cabang Langsa akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Klaim kepada Puskesmas. Sesuai dengan hasil verifikasi, pencairan klaim Prolanis ditransfer langsung ke rekening JKN Puskesmas.

Sedangkan pencairan klaim rawat inap dan persalinan akan ditransfer melalui rekening Dinas Kesehatan.

Untuk menggunakan dana klaim JKN Non Kapitasi rawat inap dan persalinan, Puskesmas harus mengajukan kepada Dinas Kesehatan dengan kelengkapan data laporan realisasi penggunaan dana bulan sebelumnya dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Klaim dari BPJS.

Dari data tersebut Dinas Kesehatan melakukan pemindahbukuan kepada rekening puskesmas
Berdasarkan reviu dokumen, DPA Dinas Kesehatan TA 2020 tidak mencantumkan penganggaran pendapatan dan belanja untuk kegiatan JKN Non Kapitasi Puskesmas. Kepala Bidang Pelayanan dan SDK menyatakan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2020, Dinas Kesehatan telah mengusulkan penganggaran Pendapatan JKN Kapitasi sebesar Rp13.000.000.000,00 dan Pendapatan JKN Non Kapitasi sebesar Rp500.000.000,00.

Namun pada saat penyusunan anggaran bersama dengan Bidang Anggaran BPKD, rincian pendapatan pada DPA Dinas Kesehatan tidak dipisahkan dan diinput gabung menjadi Pendapatan JKN Kapitasi sebesar Rp13.500.000.000,00.

Pemeriksaan dokumen, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi JKN tidak mengatur secara jelas pengakuan pendapatan JKN Non Kapitasi pada BUD, sehingga tidak ada pedoman bagi Dinas Kesehatan untuk menyetorkan kepada kas daerah.

Namun dalam hal ini Dinas Kesehatan juga tidak melaksanakan aturan dalam peraturan bupati tersebut untuk melaporkan pertanggungjawaban JKN Non Kapitasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Keterangan yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, dana non kapitasi tidak disetorkan ke Kas Daerah dikarenakan jumlah realisasi yang relatif kecil. Apabila melalui mekanisme SP2D, prosesnya cukup panjang dan memakan waktu yang cukup lama, sehingga Dinas Kesehatan mengambil kebijakan untuk langsung mengalokasikan pencairan dana non kapitasi ke rekening masing-masing Puskesmas.

Sedangkan mengenai dana prolanis, Dinas Kesehatan juga tidak memahami alasan pihak BPJS Kesehatan mengalokasikan dana non kapitasi ke rekening JKN Puskesmas. Praktik tersebut telah berjalan sejak lama dan Dinas Kesehatan tetap mengikuti proses yang sudah berjalan tersebut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1. Pasal 120 Ayat (1) menyatakan bahwa Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD;
2. Pasal 123 menyatakan bahwa Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Bab V Pendanaan, huruf D angka 2 pada:
1. Butir (a) menyatakan bahwa Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah;
2. Butir (b) menyatakan bahwa Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus:
a. Mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut;
b. Membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA- DPA SKPD Dinas Kesehatan;
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan pengakuan pendapatan dan belanja daerah yang berasal dari klaim Dana Non Kapitasi dan Prolanis;
b. Terbukanya peluang penyalahgunaan pendapatan daerah dari klaim Dana Non Kapitasi dan Prolanis Permasalahan tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Pelayanan dan SDK, serta Kepala Subbagian Program, Informasi dan Humas kurang cermat dalam menganggarkan program kegiatan JKN Non Kapitasi dan Prolanis;
b. Peraturan Bupati mengenai pengelolaan dan penggunaan dana JKN belum memadai.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News