Ramai Swafoto CPNS Tanpa KTP, Ini Penjelasan BKN

Share

Nukilan.id – Warganet di media sosial Twitter, ramai menanyakan syarat swafoto yang kini tanpa KTP dan bukti pendaftaran atau Kartu Informasi Akun.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.

Ini swafoto dengan ktp dan bukti daftar sudah tidak ada kan ya?” cuit akun @yuliawan0707.

Penjelasan BKN

Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT (computer assisted test) menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.

Fitur tersebut akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT (computer assisted test) tersebut.

“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR),” kata Paryono saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Paryono mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.

“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia.

Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.

“Seharusnya tidak ada perbedaan aturan yang ada di SSCASN dan instansi. Betul (ikuti aturan yang di SSCASN. Seharusnya instansi menyesuaikan dengan SSCASN,” tutur dia.

Ketentuan swafoto

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.

Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap “Unggah Dokumen”, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.

Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.

Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.

Face recognition

Dalam seleksi rekrutmen CASN tahun ini, terdapat fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition.

Fitur ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk menegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan.

Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

FR sendiri didapatkan dari swafoto-swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.

Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi.

Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta.

Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci.[kompas.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News