Nukilan.id – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Meulaboh Kabupaten Aceh digagalkan petugas pada Rabu (23/6/2021). Sabu-sabu dengan berat 1,1 gram tersebut diselipkan ke dalam makanan (Kue Timphan).
Kepala lapas II B Meulaboh, Aceh Barat, Said Syahrul saat dikonfirmasi Nukilan.id via WhatsApp pada Kamis (24/6/2021) membenarkan bahwa, pihak telah mengamankan satu paket narkoba berjenis sabu-sabu pada Rabu, pukul 17.15 WIB.
Said menyampaikan bahwa, sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh MT (15) yang ditujukan kepada Herizal (38) yang diketahui sebagai tahanan yang menghuni kamar nomor 4 blok A lapas Meulaboh.
“Sedangkan MT merupakan anak di bawah umur dan putri dari Herizal yang berada di dalam tahanan,” kata Said.
Jadi, kata Said, menurut pengakuan, anak tersebut tidak mengetahui ada barang haram itu di dalam timphan yang hendak diberikan kepada ayahnya.
“Dia hanya tau itu adalah makanan yang diberikan oleh ibunya untuk diantar kepada ayahnya harizal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Said, herizal juga merupakan tahanan yang pernah melarikan diri pada tahun 2014 lalu, dengan kasus yang sama yaitu narkotika.
“Herizal, saat ini sudah diserahkan kepada pihak polres Aceh Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, sedangkan putrinya kini sudah kembali kerumah,” pungkasnya.[Irfan]