NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jika Anda mengikuti perkembangan politik dunia, mungkin pernah memperhatikan satu hal yang cukup menarik dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat (AS). Negara yang dikenal sebagai salah satu contoh utama sistem presidensial ini tidak menggunakan istilah “Ministry” atau kementerian untuk menyebut lembaga-lembaga pemerintahannya.
Ketika Presiden AS mengumumkan para pejabat yang membantunya, mereka bukan disebut Menteri Luar Negeri atau Menteri Pertahanan seperti di Indonesia. Istilah yang digunakan adalah Secretary of State dan Secretary of Defense. Kedua jabatan tersebut memimpin lembaga yang disebut Department.
Lantas, mengapa AS menggunakan istilah Department dan Secretary? Jika sama-sama menerapkan sistem presidensial, mengapa Indonesia justru memakai istilah kementerian?
Asal-usul Istilah Secretary dan Department
Untuk mengetahui alasannya, kita perlu melihat sejarah pembentukan pemerintahan Amerika Serikat pada akhir abad ke-18. Saat itu, para pendiri AS sedang menyusun sistem pemerintahan bagi negara yang baru saja melepaskan diri dari kekuasaan Inggris.
Istilah Ministry pada masa tersebut sangat dekat dengan tradisi pemerintahan monarki dan sistem parlementer Inggris. Dalam sistem tersebut, para menteri memiliki hubungan erat dengan parlemen dan dapat terlibat dalam proses politik yang menentukan keberlangsungan pemerintahan.
Para pendiri AS kemudian merancang sistem yang menekankan pemisahan kekuasaan atau separation of powers. Kekuasaan eksekutif ditempatkan secara langsung di bawah Presiden. Karena itu, lembaga-lembaga yang berada di bawah cabang eksekutif disebut Department, sementara pejabat yang memimpinnya menggunakan gelar Secretary.
Istilah Secretary juga menggambarkan fungsi pejabat tersebut sebagai pembantu utama Presiden dalam menjalankan administrasi pemerintahan, bukan sebagai pejabat yang memiliki kedudukan politik independen karena dukungan parlemen.
Pengecualian terdapat pada Departemen Kehakiman. Pimpinannya menggunakan gelar Attorney General atau Jaksa Agung. Meski memiliki sebutan berbeda, kedudukannya dalam kabinet tetap sebanding dengan kepala departemen lainnya.
Indonesia Pernah Menggunakan Istilah Departemen
Penggunaan istilah kementerian di Indonesia ternyata bukan sesuatu yang sejak awal berlaku secara konsisten. Sebelum menggunakan nomenklatur kementerian seperti sekarang, Indonesia juga menggunakan istilah Departemen.
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, hingga periode awal Reformasi, istilah seperti Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan merupakan bagian yang umum dari struktur pemerintahan. Kita juga mengenal singkatan seperti Deplu dan Depkeu.
Sementara itu, istilah Kementerian Negara pada masa tersebut lebih banyak digunakan untuk jabatan menteri yang tidak secara langsung memimpin departemen tertentu, termasuk menteri negara maupun menteri koordinator.
Perubahan besar terjadi pada 2008. Melalui UU No. 39 Tahun 2008, pemerintah melakukan penyeragaman nomenklatur. Istilah Departemen dan Kementerian Negara kemudian disatukan ke dalam satu istilah, yakni Kementerian.
Mengapa Indonesia Memilih Istilah Kementerian?
Walaupun sama-sama menggunakan sistem presidensial, Indonesia memiliki dasar sejarah dan konstitusional sendiri dalam menentukan nomenklatur pemerintahannya.
Pertama, karena ketentuan dalam UUD 1945.
Konstitusi Indonesia secara langsung menggunakan istilah “Menteri-Menteri Negara” dan “Kementerian Negara” dalam Pasal 17 UUD 1945. Karena itu, aturan mengenai struktur pemerintahan di bawahnya harus menyesuaikan dengan istilah yang telah digunakan dalam konstitusi.
Kedua, faktor sejarah dan bahasa.
Istilah Menteri memiliki akar dari bahasa Sanskerta, yaitu Mantri, yang merujuk pada penasihat atau orang yang memberikan nasihat. Dalam tradisi masyarakat Indonesia dan Melayu, istilah tersebut telah lama digunakan untuk menyebut pejabat yang membantu penguasa dalam menjalankan pemerintahan.
Karena itu, istilah Menteri memiliki konteks sejarah dan budaya tersendiri yang berbeda dengan istilah Secretary dalam tradisi pemerintahan Amerika Serikat.
Ketiga, penataan birokrasi.
Perubahan nomenklatur pada 2008 juga berkaitan dengan upaya menyederhanakan struktur pemerintahan. Penyatuan istilah tersebut membuat tidak ada lagi perbedaan nomenklatur antara lembaga yang sebelumnya disebut Departemen dan lembaga yang disebut Kementerian Negara.
Bukan Soal Nama, tetapi Fungsi
Perbedaan istilah antara AS dan Indonesia menunjukkan bahwa sistem presidensial tidak harus menghasilkan bentuk pemerintahan yang identik.
Amerika Serikat menggunakan istilah Department dan Secretary sebagai bagian dari sejarah pembentukan sistem pemerintahannya serta upaya membedakannya dari tradisi pemerintahan Inggris. Indonesia menggunakan istilah Kementerian karena memiliki landasan konstitusional, sejarah, dan kebutuhan penataan birokrasi yang berbeda.
Dengan demikian, perbedaan nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam fungsi. Baik Department di Washington, D.C., maupun Kementerian di Jakarta pada dasarnya merupakan lembaga yang membantu Presiden menjalankan pemerintahan dan mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


