Revisi UU Pemerintahan Aceh Didorong Keberlanjutan Dana Otsus

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga menjadi landasan untuk memastikan keberlanjutan kekhususan Aceh dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengatakan revisi tersebut menjadi penting karena ketentuan Dana Otsus Aceh dalam UU Pemerintahan Aceh memiliki batas waktu 20 tahun.

“Nah kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otsus,” kata Doli sebagaimana dikutip Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, masa berlaku ketentuan tersebut akan memasuki batas waktu pada 2027 sehingga diperlukan perubahan regulasi.

“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang harus dievaluasi setiap 20 tahun itu sudah jatuh temponya di 2027,” ujarnya.

Doli mengatakan DPR masih mendukung keberadaan Aceh sebagai daerah dengan kekhususan dan status otonomi khusus.

“Pemerintah terutama DPR itu tetap mendukung bahwa Aceh itu tetap statusnya daerah khusus daerah otonomi khusus Aceh,” katanya.

Salah satu materi yang muncul dalam pembahasan Baleg adalah besaran Dana Otsus. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut terdapat usulan agar alokasi Dana Otsus Aceh meningkat dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” ujar Bob Hasan.

Selain persoalan Dana Otsus, pembahasan juga mencakup sejumlah usulan lain terkait penyelenggaraan kekhususan Aceh. Pada Selasa (8/9/2026), DPR kemudian menyetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Dengan demikian, berbagai usulan mengenai Dana Otsus dan materi kekhususan Aceh belum menjadi ketentuan final karena masih harus melalui pembahasan bersama pemerintah.

Bagi Aceh, tahapan ini menjadi penting karena perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 akan menentukan arah pengaturan kekhususan Aceh setelah berakhirnya periode 20 tahun ketentuan Dana Otsus pada 2027. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News