DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi agenda ketiga dalam rapat paripurna setelah pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pimpinan DPR menyampaikan bahwa agenda tersebut berupa penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

“Marilah kita memasuki acara ketiga rapat paripurna dewan hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dilansir Nukilan dari siaran langsung DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Delapan fraksi DPR menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis. Pendapat tersebut tidak dibacakan dalam rapat paripurna. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” kata Dasco.

Anggota DPR kemudian menjawab, “Setuju.”

Dengan keputusan tersebut, RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh secara resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Tahapan berikutnya adalah pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Juru bicara fraksi yang disebut dalam rapat antara lain Inyong Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, Fernando Ganinduto dari Fraksi Partai Golkar, TA Khalid dari Fraksi Partai Gerindra, Mahfud Arifin dari Fraksi Partai NasDem, Eva Monalisa dari Fraksi PKB, Habib Idrus Salim Aljufri dari Fraksi PKS, Mesak Mirin dari Fraksi PAN, serta H. Tengku Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat.

Keputusan DPR tersebut menjadi tahapan penting dalam proses perubahan UU Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar penyelenggaraan kekhususan dan otonomi Aceh. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News