NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 94 orang yang diduga terlibat dalam perjudian online ditangkap jajaran kepolisian di Aceh dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Para tersangka yang terjerat dalam kasus maisir ini menghadapi ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Jinayat.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi serta menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan mulai 20 Oktober hingga 18 November di berbagai lokasi, seperti warung internet (warnet), warung kopi, hingga tempat nongkrong anak-anak muda. Menurut Ade, para tersangka kini telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa cambuk maksimal 12 kali, denda hingga 120 gram emas murni, atau hukuman penjara selama 12 bulan.
“Penegakan hukum ini sebagai bagian dari upaya kami untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Kami tidak main-main dalam memberantas perjudian,” tegas Ade.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko juga disebut memberikan instruksi khusus kepada jajarannya untuk melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk perjudian di Aceh, yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah.
Langkah ini, lanjut Ade, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya bertujuan menciptakan masyarakat yang religius dan bebas dari praktik perjudian.
“Kami mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memberantas maisir. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” kata Ade.
Penegakan hukum terkait perjudian online ini mendapat perhatian luas di tengah masyarakat Aceh yang dikenal memegang teguh syariat Islam. Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan adanya praktik perjudian yang masih terjadi.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar penegakan syariat dapat terlaksana secara efektif dan menyeluruh,” tutup Ade.
Kasus ini menegaskan komitmen Aceh dalam menjaga identitasnya sebagai provinsi yang menjalankan hukum Islam, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku maisir di wilayah tersebut.
Editor: Akil