Nukilan.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat realisasi penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Aceh sudah mencapai 128.080 ton per tanggal 29 November 2021. Angka ini sudah mencapai 80 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah.
VP Sales Region 1 Pupuk Indonesia, Taufiek mengatakan total alokasi pupuk subsidi Provinsi Aceh sebesar 158.422 ton di sepanjang tahun 2021.
“Sampai tanggal 29 November, realisasi pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh sudah mencapai 80 persen atau setara 128.080 ton. Kami optimistis dapat menyalurkan sisa 20 persen alokasi hingga Desember 2021,” kata Taufiek dalam siaran persnya.
Realisasi yang mencapai 128.080 ton, dikatakan Taufiek berasal dari lima jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk Urea sebesar 66,464 ton, pupuk ZA sebesar 5,565 ton, pupuk SP-36 sebesar 8,855 ton, pupuk NPK sebesar 41,750 ton, pupuk Organik sebesar 5,446 ton.
Taufiek menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen akan terus memenuhi kebutuhan pupuk petani pada musim tanam yang sedang berlangsung. Adapun sisa alokasi di Provinsi Aceh sebesar 30.342 ton yang akan dimanfaatkan sampai Desember 2021. Adapun rincian sisa alokasi tersebut adalah pupuk Urea 9,543 ton, pupuk ZA 6,872 ton, pupuk SP-36 8,164 ton, pupuk NPK 3,270 ton, dan pupuk Organik 2,493 ton.
Ketersediaan pupuk subsidi ini, dikatakan Taufiek hanya bisa dimanfaatkan oleh para petani yang datanya sudah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Taufiek mengungkapkan bahwa mengenai syarat dan ketentuan bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi, mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, syarat dan ketentuan yang dimaksud, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput e-RDKK, dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.
Sebagai produsen, kata Taufiek, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” katanya.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29 ribu lebih kios resmi.
Selain internal perusahaan, Taufiek menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi juga diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum. Karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. [republika]