NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 78,07 persen warga Aceh atau sekitar 4,3 juta jiwa telah terdaftar sebagai penerima layanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat di tahun 2024. Jaminan kesehatan ini didanai melalui skema Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Kamis (31/10/2024), mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk melindungi penduduk, terutama bagi 14,23 persen warga Aceh yang berada dalam kondisi miskin. Jumlah penduduk miskin yang dibiayai melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau PBI-JK mencapai 792.675 jiwa.
“Secara keseluruhan, 78,07% atau 4.348.902 warga Aceh sudah terlindungi jaminan kesehatan melalui APBN dan APBA,” ujar Muslem.
Skema jaminan kesehatan ini, menurut Muslem, dirancang dengan sistem yang fleksibel. Jika ada peserta PBI-JK yang dikeluarkan dari program karena ketidaklayakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), otomatis mereka akan dialihkan ke skema JKA. Sebaliknya, warga yang berhasil didaftarkan sebagai PBI-JK akan mengurangi beban peserta JKA.
“Skema saling berbanding terbalik ini membantu Pemerintah Aceh dalam mengelola anggaran yang terbatas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PBI-JK merupakan jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan warga tidak mampu yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Penghapusan warga dari skema PBI-JK dilakukan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Kadis DRKA Dr. Syarbaini, Kadis Kesehatan Aceh dr. Munawar, Kepala BKA Abdul Qahar, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Acara diikuti oleh peserta dari Bappeda, DPMG, Dinsos, dan Apdesi dari empat kabupaten/kota yaitu Banda Aceh, Pidie, Aceh Besar, dan Sabang.
Dengan skema ini, Pemerintah Aceh berharap jaminan kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mempertahankan efektivitas anggaran kesehatan di tengah keterbatasan keuangan.
Editor: Akil