60 Warga Terjaring Razia Syariat Islam di Aceh Besar

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 60 orang warga terjaring dalam razia penegakan syariat Islam yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh pada Sabtu (10/5/2025). Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan 43 lainnya perempuan.

Operasi gabungan ini melibatkan unsur Satpol PP dan WH Aceh, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta Polisi Militer (POM). Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berlangsung di sejumlah titik di wilayah Aceh Besar.

Pelanggaran Dominan: Busana Tak Sesuai Syariat

Razia ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Fokus utama dalam razia kali ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH., MM melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana, S.STP., M.Si menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada perempuan.

“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Nanda.

Pendekatan Persuasif dan Edukatif

Meski bersifat penindakan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Selain memberikan sanksi pembinaan di tempat, petugas juga menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat di sekitar lokasi razia.

Menurut Nanda, mayoritas warga yang terjaring menerima pembinaan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai syariat.

“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Nanda.

Komitmen Pemerintah Wujudkan Lingkungan Religius

Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Aceh dalam menegakkan nilai-nilai keislaman di ruang publik. Melalui razia seperti ini, Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan Syariat Islam berjalan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan sosial yang religius, tertib, dan menjunjung tinggi norma hukum syariah sebagai karakter khas Bumi Serambi Mekkah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News