Nukilan.id – Tercatat sebanyak 6.320 satwa liar diperdagangkan secara ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar), dengan total nilai transaksi senilai kurang lebih Rp452 juta. Angka tersebut berdasarkan pantauan yang dilakukan Yayasan Planet Indonesia (YPI) secara online media massa dalam kurun waktu tiga tahun, 2019-2021.
“Di Indonesia, dan Kalbar aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam. Sehingga bisa berdampak kerugian, yakni kepunahan suatu spesies, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan lingkungan hidup dan lain-lain,” ujar M. Wahyu Putra, Manager Konservasi YPI, dikutip dari Antara, Rabu (22/6/2022).
Putra menjelaskan, akibat aktivitas perburuan, saat ini beberapa jenis satwa dilaporkan mengalami penurunan jumlah populasi secara signifikan, dan itu menarik perhatian internasional. Jenis satwa dimaksud seperti elang jawa (Spizaetus bartelsi), kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan macan tutul (Panthera pardus melas).
“Perdaran satwa liar di Provinsi Kalbar juga tak kalah mengkhawatirkan. Menggunakan data ilmiah yang valid, Yayasan Planet Indonesia memperoleh data terperinci tentang peredaran satwa liar, baik itu dilindungi dan tidak dilindungi,” kata Putra.
Hasil pendataan tersebut, lanjut Putra, membantu lembaga pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil langkah konservatif yang memastikan perlindungan satwa liar. YPI Kalbar mencatat sebanyak 56 kasus perdagangan satwa liar telah diputuskan oleh pengadilan.
Putra menyebut potensi peredaran satwa liar di Kalbar tinggi lantaran kondisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Oleh karenanya, pengawasan aktivitas peredaran satwa liar di Kalbar perlu ditingkatkan. Ia berharap hal ini memerlukan perhatian dan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk media massa.
Untuk itu, demi memastikan perlindungan terhadap satwa liar di Kalbar, tahun ini YPI menjalankan strategi dengan membangun pelibatan media massa, yang dianggap sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi kepada publik, sekaligus untuk membangun ataupun meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan satwa liar, termasuk perdagangan satwa liar secara ilegal. [Betahita]