NUKILAN.ID | MEULABOH — Aktivis lingkungan dari Apel Green Aceh menemukan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung wilayah pedalaman Aceh Barat, Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil pemantauan citra satelit, kerusakan hutan tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 51,7 hektar.
“Pemerintah jangan abaikan aktivitas ilegal ini. Hutan lindung itu jelas-jelas tidak boleh dirusak,” ujar Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, di Meulaboh, Minggu (12/10/2025).
Rahmad menjelaskan, temuan itu diperoleh dari hasil analisis citra satelit dengan koordinat 96° 0’25.28″E 4°34’22.96″N. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penebangan diduga telah berlangsung cukup lama. Kayu hasil tebangan diangkut menggunakan truk yang melintasi sejumlah gampong di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Menurutnya, skala kerusakan yang cukup luas menunjukkan adanya penggunaan alat berat di kawasan hutan. Ia juga mencurigai adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam aktivitas tersebut.
“Dari skala kerusakan yang terjadi, itu menggunakan alat berat di hutan dan ini sudah berlangsung lama. Kita minta aparat berwajib segera turun sebelum semua hutan lindung rusak,” tegas Rahmad.
Ia menambahkan, praktik illegal logging di kawasan hutan lindung itu telah menyebabkan deforestasi besar-besaran. Tutupan hutan berkurang drastis akibat penebangan yang masif dan terorganisir.
Rahmad juga mengungkapkan bahwa para pelaku perambahan di Aceh Barat diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan serupa di Kabupaten Nagan Raya.
“Jaringan tersebut patut diwaspadai sebagai ancaman perambahan hutan di provinsi paling ujung barat Indonesia,” ujarnya.
Apel Green Aceh meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak cepat untuk menghentikan aktivitas tersebut serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.