Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho sampai dengan hari ini telah menerima 401 perkara, sebagaimana yang tercatat disistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan (Contensius) dan 113 perkara Permohonan (Voluntair) dan 21 perkara Pidana (Jinayat) di semester pertama Tahun 2022, Jantho Aceh Besar Selasa, (21/6/2022).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H melalui juru bicaranya Fadhlia, S.Sy., M.H, mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama tahun 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat.
Dan untuk perkara perdata gugatan, Perkara Cerai Gugat (Istri Gugat Suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152. Sedangkan perkara Cerai Talak (Suami memohon izin talak terhadap istri) dengan jumlah perkara 37 perkara, dan perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara. Perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3 perkara.
Lanjutnya, perkara perdata Permohonan Yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara.
Sedangkan untuk perkara pidana (Jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana (Jinayat) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara. Jelasnya
Fadlia menambahkan, untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh Para Pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, dimana perkara Gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara artinya 85 persen masyarakat Pencari Keadilan di Aceh menggunakan Fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan selain E Court Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta Pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syar’iyah Jantho ujar Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.[]