40 Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Natal 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 40 narapidana di Aceh diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2024. Remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan, dengan dua di antaranya diusulkan langsung bebas.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, Senin (23/12/2024).

“Kami mengusulkan sebanyak 40 warga binaan di Aceh menerima remisi khusus Natal 2024. Dari 40 orang tersebut, dua di antaranya diusulkan bebas atau selesai menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Remisi tersebut akan diberikan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika disetujui, surat keputusan remisi akan diserahkan bertepatan dengan perayaan Natal pada 25 Desember 2024.

Dari total usulan, sebanyak 12 narapidana diusulkan menerima remisi 15 hari, 22 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang menerima remisi satu setengah bulan, dan satu orang menerima remisi dua bulan.

Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mengusulkan remisi antara lain:

  • Lapas Kelas IIA Banda Aceh: 1 orang
  • Lapas Kelas IIA Lhokseumawe: 1 orang
  • Lapas Kelas IIB Meulaboh: 2 orang
  • Lapas Kelas IIB Kutacane: 17 orang
  • Lapas Kelas IIB Idi: 1 orang
  • Lapas Kelas IIB Kuala Simpang: 1 orang
  • Lapas Kelas IIB Blangpidie: 3 orang
  • Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli: 1 orang
  • Lapas Kelas III Lhoknga: 2 orang
  • Rutan Kelas IIB Singkil: 7 orang
  • Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Sinabang, Jantho, dan Sabang: masing-masing 1 orang.

Meurah Budiman menambahkan, syarat mendapatkan remisi Natal ini di antaranya adalah beragama Kristen, berkelakuan baik, telah memenuhi masa pidana sesuai ketentuan, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News