NUKILAN.ID | MEULABOH – Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat, memastikan sebanyak 37 warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana di Kecamatan Woyla Timur masih berstatus sebagai calon tenaga kerja.
“Ke-37 warga asing ini sebagai besar berstatus C18, meski ada beberapa yang sudah memiliki kartu izin tinggal sementara atau kitas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, visa C18 adalah visa kunjungan jangka pendek yang digunakan oleh WNA untuk mengikuti masa percobaan kerja. Visa ini hanya mengizinkan tinggal sementara di Indonesia, tanpa hak bekerja secara resmi.
“Visa C18 memungkinkan tinggal di Indonesia hingga 90 hari, namun tidak dapat diperpanjang,” ujar Jamaluddin.
Ia menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan untuk memperketat pengawasan masuknya tenaga kerja asing dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal. Dengan begitu, sistem penerimaan tenaga kerja asing diharapkan lebih transparan dan efektif.
Jamaluddin menambahkan, mayoritas WNA yang terlibat dalam aktivitas tambang emas tersebut berasal dari Tiongkok, Vietnam, hingga Korea Selatan.
“Artinya, pekerja asing yang dilaporkan bekerja di tambang emas Aceh Barat merupakan pekerja magang yang sifatnya sementara,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sedang menelusuri dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengerukan emas di aliran Sungai Woyla. Bupati Aceh Barat Tarmizi menyebutkan, langkah ini penting untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau investor hadir ke Aceh Barat lalu mempekerjakan warga asing, buat apa?,” kata Tarmizi.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi. Namun, ia menegaskan kehadiran investasi harus berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Sebagai informasi, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Selain itu, tata cara penggunaan tenaga kerja asing juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.
Editor: Akil