NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Sebanyak 32 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dilaporkan hilang. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, total kerugian negara akibat kehilangan tersebut ditaksir mencapai Rp 827 juta lebih.
Dalam laporan BPK, kendaraan yang tidak ditemukan mencakup 15 unit sepeda motor serta satu unit alat angkutan darat bermotor yang sebelumnya tercatat sebagai aset Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan.
Kehilangan juga terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan, di mana dua unit sepeda motor tidak berhasil ditemukan. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana kehilangan empat unit kendaraan roda dua dan satu unit sepeda motor.
Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) juga melaporkan empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor yang tidak lagi berada di lokasi.
Tak hanya itu, satu sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit lainnya dari Dinas Pertanian dan Pangan juga turut raib dari daftar aset aktif.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, menyatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten untuk menindaklanjuti.
“Kita memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang mengelola mobil itu melalui Inspektorat Aceh Utara untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jangka waktunya 60 hari,” kata Murthala, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah teknis penanganan akan dijalankan oleh Inspektorat, dan meminta setiap OPD untuk lebih ketat dalam menjaga aset milik daerah.
“Selain itu, masing-masing OPD harus mengawasi penggunaan aset daerah yang berada di lingkungan kantornya,” ujar Murthala.
Sementara itu, BPK dalam rekomendasinya mendesak agar dokumen penelusuran atas seluruh kendaraan yang hilang segera disiapkan. Lembaga auditor negara ini juga menyarankan agar kerugian akibat kehilangan kendaraan tersebut dikembalikan ke kas negara.
Editor: Akil