Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan, mulai tahun 2023 tenaga honorer di instansi pemerintah dihapuskan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, Senin (17/1/2022).
Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut, maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Tjahjo mengungkapkan, untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan, dapat diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” bebernya.