Nukilan.id – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan di tahun 2021 pihaknya mengadili 798 perkara. Seiring dengan akan berakhirnya Program dan Rencana Kerja Mahkamah Syar’iyah jantho tahun 2021.
Hal ini penyampaian pertanggungjawaban atas segala macam bentuk kepercayaan publik dari Masyarakat Aceh Besar, perbuatan dan perilaku kami yang diimplementasikan ke dalam program dan rencana kerja selama tahun 2021 ini. Kata Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan dalam Keterangan yang diterima Nukilan.id Kamis, (30/12/2021).
Adapun klasifikasi perkara gugatan ( contensius ) 472 perkara, perkara permohonan ( voluntair ) 285 perkara, perkara Jinayat ( pidana islam ) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara. Untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 472 perkara, perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan deden verzet 1 perkara, Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu 5 perkara.
Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,53 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E – Court ) ada 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 Perkara dan perkara permohonan 135 perkara.
Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan.
Dan faktor Cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur.
Sedangkan untuk perkara permohonan ( Voluntair ) Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 285 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.
Ustaz Raihan yang didampingi Staff Kepaniteraan Fajri menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara. Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana ( jinayat ) ini tidak dapat dibendung.
Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah.
Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih berproses sidang diantara agenda sidang pembuktian atau pun tuntutan.
Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara gugatan berjumlah 17 perkara dan perkara jinayat 11 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 14 perkara, dan perkara jinayat ada 8 perkara ujar ustaz Raihan.
Ustaz Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum ( posbakum ) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya, “ tutunya.[]