17 Preman Diciduk di Aceh Utara, Polisi Buka Nomor Pengaduan Khusus Pungli

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Aksi premanisme di Aceh Utara kembali jadi sorotan. Sebanyak 17 pria ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Polres Aceh Utara karena diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon. Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Pada gelombang pertama, lima pria diamankan dari Panton Labu. Mereka berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37). Kelimanya tertangkap tangan sedang melakukan pungutan parkir secara ilegal.

“Mereka tidak ada tanda pengenal, rompi resmi dari Dinas Perhubungan Aceh Utara,” ujar Boestani, Kamis (15/4/2025).

Selanjutnya, di Kecamatan Matangkuli, enam orang lainnya ditangkap. Mereka adalah R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Para pelaku diketahui memungut uang sebesar Rp 30.000 per truk dari sopir yang memasuki kawasan perusahaan, dengan dalih sebagai “uang minum”.

Tak berhenti di situ, polisi juga menciduk enam pria lainnya di Kota Lhoksukon. Mereka berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47).

Diduga kuat, kelompok ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan barang. Modusnya hampir serupa: menarik uang secara ilegal dari para pengemudi yang melintas di kawasan tersebut.

“Kita periksa untuk memastikan apakah ada unsur pidananya,” kata Boestani menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Boestani juga mengajak masyarakat agar tidak diam. Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme di wilayah Aceh Utara.

Sebagai bentuk keseriusan, Polres Aceh Utara membuka nomor pengaduan resmi di 0852-7798-3031.

“Saya pastikan akan tangkap pelaku premanisme. Jangan main-main di Aceh Utara,” tegas Boestani.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News