160 Gampong di Aceh Utara Dipimpin Pj Keuchik, Imbas Gugatan Masa Jabatan Kades

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Pemerintahan desa di Aceh Utara tengah mengalami kekosongan kepemimpinan definitif. Saat ini, sebanyak 160 desa dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Kondisi ini merupakan imbas dari gugatan hukum yang diajukan lima kepala desa terhadap aturan masa jabatan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyamakan masa jabatan kepala desa di Aceh—yang selama ini hanya enam tahun—dengan ketentuan nasional, yaitu delapan tahun.

250 Kepala Desa Segera Berakhir Masa Jabatannya

Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Mansur, menyebutkan bahwa jumlah desa yang dipimpin oleh penjabat kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun.

“160 lebih desa dijabat penjabat sekarang ini. Dalam tahun 2025 ini, akan berakhir masa jabatan sampai 250 kepala desa dan pemilihan kepala desa langsung,” sebut Mansur, Sabtu (17/5/2025).

Artinya, jika tidak segera ada kejelasan, ratusan desa lainnya juga akan mengalami kekosongan kepemimpinan definitif dan harus ditangani oleh penjabat sementara.

Gubernur Aceh Dorong Rilaksasi Pilchiksung

Untuk merespons situasi ini, Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota. Surat tersebut mendorong adanya rilaksasi pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung), terutama untuk desa-desa yang mengalami kekosongan akibat kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Posisi kita di Aceh Utara, surat itu sudah kita teruskan ke camat. Artinya, dapat dilakukan pemilihan kepala desa yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya. Bukan yang berakhir masa jabatannya,” ujar Mansur.

Namun demikian, menurut Mansur, jika camat dan warga desa bersepakat, pemilihan kepala desa tetap bisa digelar. Pemerintah kabupaten tidak melarang hal tersebut.

“Kita berpegang pada kalimat dapat rilaksasi pemilihan kepala desa, arti dapat kan boleh digelar pemilihan boleh tidak, sembari menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.

Gugatan Kepala Desa Menanti Putusan MK

Kelima kepala desa yang mengajukan gugatan berharap Mahkamah Konstitusi bisa mengubah masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun, seperti di wilayah lain di Indonesia. Hingga kini, gugatan tersebut masih menanti putusan.

Sementara itu, pemerintahan desa di Aceh Utara terus berjalan di bawah kepemimpinan para penjabat. Namun, di tengah ketidakpastian hukum ini, muncul kekhawatiran akan terhambatnya pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat gampong.

Editor: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News