152 Imigran Rohingya Akhirnya Ditampung di GOR Aceh Selatan

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan – Sebanyak 152 imigran Rohingya akhirnya mendapatkan tempat penampungan sementara di Gedung Olahraga (GOR) Tapaktuan Sport Center, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu (9/11/2024). Para imigran ini sebelumnya harus berpindah-pindah lokasi setelah ditolak di sejumlah daerah di Aceh.

Imigran ini tiba di Tapaktuan pada Sabtu dini hari pukul 03.42 WIB menggunakan empat truk. GOR tersebut saat ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, dan area sekitar dipasangi garis polisi. Para imigran terlihat mulai membersihkan diri dan makan, sementara beberapa anak terlihat bermain bulu tangkis dengan alat sederhana.

Sebelum akhirnya ditampung di Tapaktuan, perjalanan para imigran ini cukup panjang. Mereka pertama kali didaratkan di Pelabuhan Labuhanhaji pada 24 Oktober setelah beberapa hari terombang-ambing di laut. Kemudian pada Kamis (7/11), mereka sempat dipindahkan ke Alun-alun Tapaktuan, namun di malam harinya, mereka dinaikkan kembali ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh. Sayangnya, mereka kembali ditolak dan tidak diizinkan turun dari truk, hingga akhirnya dibawa ke Kota Lhokseumawe, namun lagi-lagi menghadapi penolakan warga setempat.

Penolakan ini tidak hanya terjadi di Lhokseumawe. Masyarakat Tapaktuan sebelumnya juga menolak kehadiran para imigran ini. Penolakan tersebut memicu audiensi antara warga, pihak pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dan kepolisian. Setelah diskusi yang alot dan atas pertimbangan kemanusiaan, akhirnya warga Tapaktuan setuju untuk menerima para imigran dengan syarat mereka ditempatkan sementara di GOR Tapaktuan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengungkapkan bahwa penanganan pengungsi luar negeri, termasuk para imigran Rohingya ini, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Berdasarkan peraturan ini, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berwenang menentukan lokasi penampungan, sementara Kemenkumham hanya bertugas melakukan pengawasan, pendataan, dan verifikasi dokumen.

Meski perjalanan panjang dan penuh tantangan, setidaknya kini 152 imigran Rohingya ini bisa beristirahat sementara di Tapaktuan setelah berhari-hari dalam ketidakpastian.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News