Nukilan.id – Ratusan karung berisi 150 ton limbah diduga hasil penambangan ilegal ditemukan aparat kepolisian di Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tapaktuan, Aceh Selatan, Aceh. Polisi sudah memeriksa tujuh saksi untuk mengusut tambang ilegal dan keberadaan karung-karung tersebut.
Baca juga: Limbah Sampah Darah Expired PMI Banda Aceh Dikelola Pihak Ketiga
Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh AKBP Mulyadi menuturkan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
“Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Jumat (26/2).
Baca juga: Sampah Rumah Tangga Meningkat 36 Persen Saat Pandemi
Hasil tambang yang dimuat dalam karung tersebut, kata Mulyadi, berasal dari kegiatan penambangan ilegal di tiga kecamatan di Aceh Selatan, yaitu Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur.
“Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan ilegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ujar Mulyadi.
Baca juga: LIPI Upayakan Solusi untuk Limbah Medis
Mulyadi menyebut, termasuk pengawas di perusahaan yang mengangkut hasil tambang itu, polisi sudah memeriksa tujuh saksi. “Akan terus kami dalami,” sebutnya.
Lantas, mengapa hasil tambang tersebut ditumpuk dalam karung di Kantor KPLP Aceh Selatan? “Itu lagi didalami oleh penyelidik,” jawab Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
Sumber: Kumparan