NUKILAN.id | Jakarta – Sebanyak 146 Warga Negara Indonesia (WNI) yang overstay di Arab Saudi telah dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (24/1). Kepulangan mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama pihak terkait.
Menurut pernyataan resmi Kemlu, para WNI tersebut sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi, Arab Saudi, karena melanggar izin tinggal. Sebagian besar di antara mereka adalah pekerja migran ilegal yang bekerja dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Sebagian besar di antaranya merupakan pekerja migran ilegal yang bekerja di Arab Saudi dalam periode waktu tiga tahun ke belakang,” jelas Kemlu dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Para WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan disambut langsung oleh Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, bersama jajaran dari KP2MI dan Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, KJRI Jeddah telah membantu memproses administrasi dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian setempat, serta mendampingi mereka hingga tiba di Indonesia.
Rincian data menunjukkan bahwa dari 146 WNI yang dipulangkan, terdapat 27 laki-laki dan 119 perempuan. Sebanyak 130 orang berstatus dewasa, sementara sisanya adalah anak-anak. Mereka mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, sementara lainnya berasal dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Salah satu pekerja migran yang dipulangkan adalah N, seorang perempuan asal Kabupaten Karawang berusia 45 tahun. Ia diketahui bekerja di Provinsi Abha sejak 2017, dan keberangkatannya ke Arab Saudi ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus N sempat menjadi perhatian publik karena kondisinya yang lumpuh.
Pada awal 2025, pemerintah telah memulangkan 554 WNI overstayer dari Arab Saudi dalam tiga gelombang. Kemlu kembali mengingatkan agar masyarakat memastikan dokumen dan prosedur resmi sebelum bermigrasi ke luar negeri.
“Kemlu senantiasa mengimbau kepada WNI agar dapat bermigrasi secara aman, khususnya untuk bekerja di luar negeri untuk menghindari timbulnya masalah di negara tujuan,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Editor: Akil