126 ASN Aceh Utara Bolos Hari Pertama Kerja, Tunjangan Dipotong hingga 50 Persen

Share

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dilaporkan tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran 2026, Rabu (25/3/2026).

Atas pelanggaran disiplin tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen.

Mengutip Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasilnya, ratusan ASN tersebut diketahui tidak hadir tanpa keterangan.

“Secara persentase maka 99,3 persen kehadiran, dari total pegawai 18.048 orang,” ujar Saifuddin saat memberikan keterangan, Rabu.

Saifuddin menjelaskan, sanksi tegas diberikan khususnya bagi ASN di instansi yang menerima Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP). Mereka dikenakan pemotongan TPP sebesar 50 persen.

Besaran TPP di Aceh Utara sendiri bervariasi, mulai dari Rp598.000 hingga Rp17.000.000, tergantung kelas jabatan. Dengan demikian, bagi pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, potongan tunjangan dapat mencapai Rp8.500.000 hanya karena tidak masuk pada hari pertama kerja.

Sementara itu, bagi ASN di sektor yang tidak menerima TPP, seperti tenaga kesehatan dan pendidikan, sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan oleh kepala OPD masing-masing.

“Sanksi ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Utara. Disebutkan bahwa tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur hari raya dan cuti bersama dikenakan pengurangan TPP ASN sebesar 50 persen,” kata Saifuddin.

Berdasarkan data BKPSDM, total jumlah ASN di Aceh Utara mencapai 18.048 orang. Rinciannya terdiri dari 7.557 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.397 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 8.094 PPPK Paruh Waktu.

Saifuddin mengimbau seluruh ASN untuk tetap mematuhi aturan jam kerja yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai akan terus dilakukan, tidak hanya pada hari pertama setelah libur Lebaran.

“Besok dan seterusnya tetap akan dilakukan monitoring untuk penegakan disiplin pegawai,” katanya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News