10.185 Warga Golongan Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA Mulai Mei 2026

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh memastikan sebanyak 10.185 warga Kabupaten Aceh Barat berpotensi dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, dr Sarwika Meuseke, mengatakan ribuan peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat mampu berdasarkan klasifikasi desil.

“10.185 peserta JKA di Aceh Barat ini masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10 yang berpotensi dinonaktifkan kepesertaan nya,” kata dr Sarwika Meuseke kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Aceh Barat. Secara keseluruhan, sekitar 500.000 jiwa di seluruh Provinsi Aceh terdampak penyesuaian data kepesertaan JKA.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga ke tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat yang tergolong mampu agar beralih menjadi peserta mandiri. Selain itu, perusahaan atau pemberi kerja juga diminta mendaftarkan pekerjanya secara mandiri jika belum mendapatkan jaminan kesehatan.

“Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai (masuk desil mampu padahal tidak layak), dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data kembali,” katanya menambahkan.

Pemerintah berharap validasi data ini membuat anggaran JKA lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Sarwika menambahkan, penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang perubahan kriteria penerima jaminan kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menggunakan data desil atau tingkat kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Masyarakat pada desil 1 hingga 7 tetap dijamin melalui integrasi JKA dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, masyarakat pada desil 8, 9, dan 10 atau kelompok mampu akan dinonaktifkan secara otomatis dari program JKA.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar tidak resah terhadap kebijakan ini.

“Mengingat anggaran pemerintah daerah yang terbatas, sudah sewajarnya mereka tidak lagi mendapatkan pembiayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Warga yang menderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap akan dijamin oleh JKA.

“Tetap di-cover, yang penting ada surat keterangan dari dokter terkait penyakitnya,” kata dr Sarwika.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News