Saturday, April 27, 2024

Tantangan Panwaslih Aceh dalam Menangani Pelanggaran Administrasi Pemilu

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Agus Syahputra, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu. Dalam wawancara eksklusif dengan Nukilan.id, Agus menjelaskan mengapa tanggal 18 menjadi batas waktu penting dalam proses penanganan pelanggaran.

“Jika memang ada perbaikan secara tata cara dan prosedur rekapitulasi, itu harus dilakukan sebelum tanggal 18. Setelah itu, jika sudah ada penetapan, maka tidak mungkin lagi untuk melakukan perbaikan,” kata Agus kepada Nukilan.id, Minggu, (17/3/2024).

Menurutnya, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, langkah pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan volume dan material laporan. Selanjutnya, pihak terlapor dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Namun, Agus menegaskan bahwa putusan yang diambil terkait pelanggaran administrasi hanya terkait dengan prosedur dan tata cara rekapitulasi, bukan hasil pemilu itu sendiri.

“Kita hanya bicara jika ada kesalahan prosedur. Hasilnya tetap sesuai dengan penetapan nasional,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran administrasi harus diselesaikan sebelum tanggal 20, yang merupakan batas penetapan nasional. Setelah tanggal tersebut, semua penanganan laporan akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa semua laporan pelanggaran administrasi tetap akan ditangani dengan serius. Namun, jika penanganannya tidak selesai sebelum tanggal 20, maka putusan yang diambil hanya dapat berupa peringatan atau sanksi tertentu, dan tidak lagi memungkinkan untuk memperbaiki prosedur.

Dengan demikian, pentingnya kesigapan dalam menangani laporan pelanggaran administrasi menjadi fokus utama Panwaslih Aceh dalam menjalankan tugasnya. Semua upaya harus dilakukan agar putusan dapat disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Irfan
Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img