Thursday, May 23, 2024

Soal 4 Pulau di Singkil Beralih Jadi Sumut, Aktivis Aceh: Kecolongan atau Kebodohan

Nukilan.id – Aktivis Aceh Farid Ismullah menentang Pulau yang berpindah tangan sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemuktahiran kode, data wilayah dan administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022. Diperoleh melalui JDIH kemendagri yang di unggah pada tanggal 03 April 2022.

Namun saat ini telah ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara (Sumut) padahal bukti fisik surat kepulauan tersebut jelas di keluarkan oleh provinsi Aceh pada tahun 1965, pada tahun 2012 kembali di buat prasasti sebagai tanda oleh Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Aceh dengan judul Tugu Wilayah Aceh Pulau Panjang Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Aceh.

Ia mempertanyakan, apa sebab, dan Kok Bisa Berpindah? Sedangakan dasar keputusan permendagri salah 1 nya, setiap provinsi ada / memiliki Perda / Qanun, nah di dalam Qanun tersebut telah di atur kepulauan / pesisir. Yang ditakutkan Aceh Singkil tidak memasukan ke dalam Qanun tersebut malah kabupaten tetangga yang sudah menetapkannya dalam Peraturan Daerah.

Pedoman Kemendagri adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenTapanuli Tengah Tahun 2013 – 2033.

Kawasan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan gugusan pulau terdiri atas 31 pulau yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi :

1. Pulau Bakar,
2. Pulau Bangke,
3. Pulau Batuhitam,
4. Pulau Batulayar,
5. Pulau Batumandi,
6. Pulau Dundun,
7. Pulau Jambe,
8. Pulau Janggi,
9. Pulau Kalimantung Nagodang,
10. Pulau Kalimatung Namenek,
11. Pulau Karang Jambe,
12. Pulau Karang,
13. Pulau Lipan,
14. Pulau Lipatkain,
15. Pulau Mangkir Gadang,
16. Pulau Mangkir Ketek,
17. Pulau Mursala,
18. Pulau Pane,
19. Pulau Panjang,
20. Pulau Porlak,
21. Pulau Pune,
22. Pulau Puti,
21. Pulau Pune,
22. Pulau Puti,
23. Pulau Silabulabu Godang,
24. Pulau Silabulabu Namenek,
25. Pulau Sitaban Barat,
26. Pulau Situngkus,
27. Pulau Sorkam,
28. Pulau Talam,
29. Pulau Tarida Menek,
30. Pulau Tarida, dan
31. Pulau Ungge.

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah akan diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten.

Dari data dan fakta ini siapa yang salah?Apakah sudah masuk dalam Qanun / Perbup Aceh Singkil kemudian Qanun Aceh No. 1 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040.

Oleh karena itu, ia minta sikap tegas dari pemerintah Aceh dan DPRA terhadap keputusan mendagri tersebut, tuturnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img