Nukilan id– Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi PKB-PDA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Rancangan Qanun APBA tahun 2020 di sidang Paripurna tahun 2021 di gedung Aula Paripurna DPR Aceh Banda Aceh, Jumat (20/8/2021).
Namun 4 Fraksi lainnya menolak Rancangan Qanun APBA antara lain Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Partai Golkar Dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum bersikap menolak atau menerima RJP.
Sidang di scor karena memasuki shalat Magrib, sidang paripurna DPRA terhadap penyampaian pandangan Fraksi akan dilanjutkan Pada pukul 20.30 wib.[]
Reporter: Irfan