Monday, May 13, 2024

PT BNA Periksa 825 Perkara Upaya Banding Hukum Selama 2023

Nukilan.id – Selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.

Hakim Tinggi Adhoc Tipikor dan juga koordinator Humas PT Bna, Dr Taqwaddin mengatakan, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka kinerja seluruh sumberdaya manusia PT Bna mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk. Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. 

“Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun,” ujar Dr Taqwaddin, Rabu (3/1/2024).

Taqwaddin menambahkan, dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, kemudian perdata 139 perkara, pidana korupsi 41 perkara, dan pidana anak 5 perkara.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu. 

Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 PT Bna menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara.

“Selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman  pidana 5 sampai 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana,” sebut Taqwaddin. 

Jumlah terpidana hukuman mati tahun ini meningkat lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang. Selama tahun 2023, PT Bna telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana.

“Hal ini berdasarkan data rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023,” kata Taqwaddin. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img