Tuesday, May 14, 2024

Pimpinan dan Amil Baitul Mal Aceh Tunaikan Zakat Penghasilan Lainnya

Nukilan.id – Para pimpinan badan dan amil Baitul Mal Aceh (BMA) menunaikan zakat penghasilan lainnya melalui Baitul Mal Aceh, Jumat (24//12/2021). Zakat yang ditunaikan tersebut bersumber dari pendapatan atau penghasilan lain di luar pendapatan yang sudah dipotong langsung oleh pemerintah.

Kegiatan menunaikan zakat bersama para amil yang sudah bertatus muzaki tersebut dimulai oleh para pimpinan, yaitu ketua badan, anggota badan, kepala sekretariat, dan diikuti para amil lainnya. Ada yang menyerahkan secara manual melalui konter pengumpulan zakat, maupun langsung mentransfer melalui rekening zakat atau aplikasi digital lainnya, termasuk QRIS.

Ketua Badan BMA, Prof Nazaruddin A Wahid mengatakan, jika seseorang sudah berstatus sebagai muzaki, maka berapa pun penghasilannya di luar yang sudah dizakati, maka wajib dikeluarkan lagi zakatnya. Ia menamsilkan seorang ASN di Aceh yang zakatnya sudah dipotong langsung, kemudian ia mendapatkan penghasilan lain seperti honor isi materi, sisa biaya perjalanan dinas, atau apa pun yang tidak dipotong zakatnya saat diterima, maka wajib mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

“Semoga setiap rezeki dan harta yang kita miliki dan kita peroleh mendapatkan keberkahan dari Allah dengan menunaikan zakat, karena dalam setiap harta kita ada hak orang lain yang harus kita keluarkan,” ujar guru besar UIN Ar-Raniry tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2020 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi), disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan selama setahun Rp82.900.000 atau Rp6.900.000 per bulan.

“Bagi yang penghasilannya belum mencapai nisab, maka cukup berinfak saja dan berdoa agar suatu saat bisa menjadi muzaki,” tambahnya.

Oleh karena itu, Rahmad mengajak semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan masyarakat muslim di Aceh yang penghasilannya sudah mencapai nisab agar menunaikan zakat melalui amil resmi Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota. Jika tidak dapat datang langsung, zakat juga bisa disetor melalui Baitul Mal Gampong setempat atau melalui rekening zakat Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota.

Rahmad berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara amanah kepada mustahik yang berhak menerimanya. Setiap mustahik dipastikan sudah melalui proses verifikasi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan layak sebagai penerima manfaat zakat. [BMA]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img