Thursday, May 9, 2024

Pelatihan Tata Boga Pemkab Aceh Jaya Jilid II di Medan, YLBH AKA: APH Terkesan Tutup Mata

Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) mengaku tidak habis pikir dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Pasalnya, meski pelatihan tata boga dan pembuatan pupuk tahap 1 yang dilakukan di Medan banyak mendapat kritikan, namun kegiatan ini dipastikan akan tetap berlanjut ke tahap II. Kegiatan ini terkesan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Rahmat Fuadi, dalam keterangannya kepada Nukilan.id Sabtu (23/4/2022), menduga ada yang disembunyikan dibalik getolnya Pemkab Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) melanjutkan pelatihan ini.

“Semoga ini hanya dugaan kami. Tapi dari laporan yang kami terima baik oleh masyarakat maupun aparatur gampong, kuat dugaan kami kegiatan ini tidak jelas manfaatnya,” kata Rahmat.

Hal itu disampaikan Rahmat, bukan tanpa alasan, sebab dirinya mendapatkan langsung laporan dari aparatur gampong bahwa mereka mengeluh dengan kegiatan-kegiatan seperti ini.

Pertama, kegiatan ini terkesan dipaksakan dengan kewajiban harus menyetor uang yang  bersumber dari dana desa sebesar Rp 25.000.000 sementara manfaatnya masih dipertanyakan. Kedua, jika memang pun mau melaksanakan pelatihan tentu tidak mesti harus ke Medan. Hotel – hotel di Aceh masih banyak yang sangat representatif untuk dapat dilakukan pelatihan apapun.

“Kemudian, jika ini adalah programnya pemerintah namun penyerahan uang senilai Rp25.000.000 kenapa harus diserahkan secara tunai di salah satu hotel di Kota Calang,” kata Rahmat.

“Hal inilah yang menguatkan dugaan kami, bahwa ada yang aneh dari program pelatihan tersebut,” tambah Rahmat.

Selanjutnya, baru-baru ini YLBH – AKA mendapat informasi dari beberapa perangkat gampong wilayah Aceh Jaya, bahwa mereka (perangkat gampong) di datangi oleh pihak APDESI yang menyuruh perangkat gampong agar segera menyetor uang sebesar Rp 25.000.000 ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya untuk kegiatan tersebut tahap ke II

Oleh karena itu, kata Rahmat Fuadi, pihaknya mempertanyakan kembali keseriusan aparat penegak hukum (APH) Aceh Jaya agar tidak terkesan tutup mata.

“Dana desa itu adalah uang negara, yang semestinya digunakan sesuai peruntukan yang efektif dan  efisien, karena itu APH jangan terkesan menutup mata, itu tugas kalian (APH) untuk mengawasi,” tutur Rahmat.

Namun, jika APH setempat melakukan pembiaran maka Rahmat mengaku akan mengadukan kejanggalan ini ke Polda Aceh atau bahkan hingga ke Mabes Polri, jika perlu ke Mahkamah Agung.

“Itu adalah langkah kami agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena menggunakan uang negara untuk sesuatu yang tidak jelas manfaatnya,” tuturnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img