Monday, April 29, 2024

MaTA Minta Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Korupsi Wastafel

Nukilan.id – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyatakan kasus korupsi wastafel yang diproses Ditreskrimsus Polda Aceh tidak hanya terdiri dari tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh RF, ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ML sebagai pejabat pengadaan di Disdik Aceh.

Menurut Alfian, peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanan juga harus disorot dalam kasus ini karena sebelumnya Polda Aceh juga sudah menyelamatkan kerugian keuangan negara, salah satunya dari peminjaman dari berbagai perusahaan.

“Karena perusahaannya kan sangat banyak ini, jadi Rp200 juta uang yang sudah diselamatkan sebelumnya. Karena itu, kita berharap Polda Aceh bisa mengungkapkan kasus ini secara utuh, karena kita melihat ada aktornya. Jadi proses penyelidikan dan penyidikan harus itu mulai dari proses perencanaan, kemudian ada proses penganggaran dan ketiga ada proses pelaksanaan,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (5/9/2023).

Alfian menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan by desaign atau sudah dirancang sedemikian rupa dari awal dengan niat untuk dikorupsi. Karena itu, harus diusut tuntas siapa saja aktor-aktor besar yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Jangan ada upaya Polda Aceh untuk menyelamatkan aktor yang terlibat, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik. Apalagi ini dana refocusing pada saat itu rakyat Aceh bertahan hidup di bawah ancaman pandemi covid-19,” kata Alfian.

Alfian menambahkan, Polda Aceh bisa menerapkan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan korupsi dilakukan dengan menggunakan anggaran bantuan bencana.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF sebagai tersangka sebagai pengguna anggaran kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang merugikan negara Rp7,2 miliar. Polisi juga menetapkan tersangka ZF selaku PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan di Disdik Aceh. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img