Saturday, May 11, 2024

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Abu Laot

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa Musfi alias Abu Laot dalam kasus pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua R Hendral didampingi hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini dalam sidang putusan sela pada Selasa (8/8/2023). 

“Menolak Eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara,” ucap Majelis Hakim.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 12 ayat 1 pasal 27 ayat 3, atas dakwaan tersebut terdakwa mengajukan keberatan sudah memenuhi unsur materil dan uraian perkara aquo sudah lengkap.

Dalam fakta persidangan mengungkap postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh yang menjual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.

Kemudian, Abu Laot dalam video berdurasi 1 menit yang diunggah di akun TikTok @abupayaphasi memposting video cacian yang akhirnya membuatnya dilaporkan.

Terhadap perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img