Friday, May 3, 2024

Kemenkeu Resmi Buka Pendaftaran Seleksi DK OJK Tahun 2023, Ini Persyaratannya

Nukilan.id – Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 pada Senin (27/3/2023).

Pembukaan seleksi pemilihan calon anggota DK OJK Periode 2023-2028 berdasarakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuklah dua Dewan Komisioner OJK baru yakni pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusaahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keungan Digital, dan Aset Crypto.

Sri Mulyani menyampaikan, undangan kepada Seluruh warga negara Indonesia yang ingin mendaftar menjadi anggota non ex officio DK OJK Periode 2023-2028 untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kanal youtube Kemenkeu RI, Senin (Senin/3/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Membacakan Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Seleksi Calon DK OJK Periode 2023-2028, Senin (27/3/2023). (Foto; Screenshot)

Berikut Syarat dan ketentuan pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028, sebagai berikut:

Bagi seluruh Pendaftar yang ingin melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id  yang akan dimulai pada 29 maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, Calon anggota non ex officio DK OJK wajib mengisi data identitas diri dan mengisi formulir pendaftaran panitia seleksi DK OJK, yang terdiri dari formulis pansel DK OJK des 2 , formulir pansel DK OJK des 3, formulis pansel Dk OJK des 4, formulir pansel DK OJK des 5, dan formulir pansel DK OJK des 6.

Calon anggota non ex officio DK OJK perlu melakukan pemindaian dan menggunggah dokumen yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tandan terima Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPH) pribadi tahun 2022.

Sri Mulyani menegaskan, tanda teria pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pas foto berwarna ijazah pendidikan formal dan surat keterangan sehat dari pihak kesehatan atau dokter dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028 dengan diunggah di pada laman pendaftaran.

Kemudian, juga diperlukan bukti pengalaman keilmuan dan keahlian yang mumadai di sektor jasa keuangan sebagai salah satu syarat utama.

Di samping itu, Sri Mulyani menerangkan, perlu menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK 2023-2028 serta izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan dari tempat calon
anggota non ex officio DK OJK bekerja.

“Dalam hal calon anggota non ex officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara, sedangkan bagi mereka yang berasal dari BI atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” ucap Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi DK OJK.

Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan calon anggota non ex officio DK OJK dan piagam penghargaan yang relevan juga dapat diunggah apabila tersedia.

“Formulir ponsel DK OJK-6 haruslah ditandatangani di atas materai 10 ribu serta diberikan tanggal sesuai dengan penandatanganan formulir agar juga
perlu diunggah,” tuturnya.

Calon anggota DK OJK juga perlu mengunggah makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex officio DK OJK dengan tema sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, dimana kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.ojk.go.id (https://seleksi-dkojk.kemenkeu.ojk.go.id). Masing-masing soft copy dari dokumen hasil pemindaian harus diunggah dalam bentuk pdf, sementara soft copy pas foto harus dalam bentuk file jpg berukuran 200 kb sampai dengan 5 ribu kb.

“Pada saat seleksi tahap ketiga yaitu apabila mencapai asesmen ditahap ketiga, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non ex officio DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi,” ungkapnya. [Azril]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img