Friday, May 17, 2024

Kejati Aceh: Tidak Ada Penyelewengan Hukum Dalam Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

Nukilan.id – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Aceh, Paharjo menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil.

“Saya tegaskan tidak ada penyelewengan, karena belum cukup alat bukti untuk ditindak ke tahap berikutnya,” kata Paharjo dalam keteranganya kepada Nukilan menaggapi demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (AMARAH) di depan Kantor Kejati Aceh, Rabu, (09/03/2022)

Kata dia, pihak Kejati Aceh sudah mengecek langsung ke lokasi proyek Multiyears yang total anggaran mencapai Rp41 miliar itu, namun ternyata semuanya dugaan itu tidak benar. Kemudian pihak penyidik juga telah melakukan melaporkan ke pimpinan yang kemudian diputuskan bahwa belum ditemukan adanya alat bukti untuk ditingkatkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

“Bahwa kami melakukan ini karena setelah adanya laporan dari masyarakat terkait hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh terkait jembatan kilangan di Aceh Singkil,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Paharjo, berdasarkan asas hukum,  Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf menetapkan pemberhentian penyelidikan.

“Tapi dikausul surat tersebut masih mungkin akan dibuka lagi seandainya dikemudian hari ada teman-teman yang mempunyai data akurat terkait adanya penyelewangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img