Tuesday, May 7, 2024

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Barat

Nukilan.id – Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Selasa (20/6/2023).

Kedua tersangka, ZA selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree/KPMJB Aceh Barat dan SM, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan dana PSR dari BPDPKS antara tahun 2017 hingga 2020.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Deddy Taufik mengatakan, KPMJB Aceh Barat pada tahun 2017 mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR.

“Proposal tersebut melibatkan sejumlah petani atau pekebun sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831,02 hektar,” kata Deddy.

Dalam kurun waktu antara 2018 hingga 2020, terdapat 10 tahapan yang dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500 yang dikirimkan ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa lahan-lahan tersebut masih berupa hutan pepohonan kayu keras, semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” ujar Deddy.

Informasi ini didasarkan pada Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat yang dilakukan oleh Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh menggunakan citra satelit pada tahun 2008, 2018, 2019, dan 2020.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan foto menggunakan drone, yang menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang diajukan dan dibuka oleh KPMJB tidak memenuhi persyaratan usia tanaman kelapa sawit 25 tahun atau produktivitas di bawah 10 Ton/Ha/tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan, termasuk di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana PSR tidak sesuai dengan persyaratan peremajaan kelapa sawit dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Deddy Taufik menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 20 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img