Thursday, May 2, 2024

Kanwil Kemenkumham Aceh Serahkan Remisi pada 5.307 Narapidana

Nukilan.id – Sebanyak 5.307 narapidana di Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan hari raya Idul Fitri 1444 hijriah Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Yudi Suseno, mengatakan, pemberian surat putusan remisi dilangsungkan pada hari pertama lebaran atau tepatnya Sabtu (22/4/2023).

“Dari 5.395 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, 5.307 orang diantaranya sudah disetujui. Selebihnya masih dalam proses. Dari 5.307 narapidana yang menerima remisi tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas,” kata Yudi Suseno.

Ia menyampaikan, bahwa remisi terdiri dari dua kategori yakni berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Adapun, remisi terbanyak berjumlah 3.628 narapidana pada satu bulan, remisi 15 hari 949 orang, remisi satu bulan lima belas hari 561 orang dan remisi dua bulan 167.

Kemudian, sebanyak 5.298 orang penerima merupakan narapidana dewasa. Namun, sembilan orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

“Syarat yang menerima remisi adalah narapidana berkelakuan baik, tidak menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana enam bulan, sudah mengikuti program pembinaan dan mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme, dan lainnya,” kata Yudi Suseno.

Selanjutnya, untuk 2.600 orang juga diberikan remisi yang memiliki kasus narkotika dan 42 orang dengan kasus korupsi ditambah satu narapidana tindak perdagangan manusia.

“Sedangkan lembaga pemasyarakatan yang terbanyak menerima remisi adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa dengan jumlah 470 narapidana. Kemudian Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 432 orang lalu paling sedikit LPKA Kelas II Banda Aceh sebanyak sembilan orang,” kata Yudi Suseno. [Antara]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img