Saturday, May 4, 2024

Ini Dia, Catatan Tata Kelola Pemerintah Aceh Sepanjang Tahun 2022

Nukilan.id – Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022 Katahati Intitute, LBH Banda Aceh Mata, Flower aceh Dan Walhi Aceh mengelar Konferensi pers dengan tema sengkarut tata kelola Pemerintah Aceh “Merampas Ruang Hidup Dan Memangkas Hak Kontitiusional Masyarakat” selasa, (17/1/2023)

Direktur katahati intitute Raihal menyampaikan ada beberapa catatan penting dalam perjalanan pembangunan perdamaian aceh, dua faktor utama sebagai indikator di tahun 2022 yang pertama tahun berakhirnya RPJMA dan kedua tahun terakhir pemewrintah aceh menerima transfer 2% dana alokasi umum nasional.

Kemudian yang telah kami rangkumkan selama Tahun 2022, berikut beberapa catatan masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam pokja lima masyarakat sipil Aceh tentang sengkarut tata kelola pemerintah Aceh sepanjang tahun 2022. Ujarnya

Adapun catatannya sebagai berikut:

  1. Gagalnya pemerintah aceh dalam menjamin akses keadilan dalam penegakan hukum
  2. Lemahnya penegakan pemberantasan korupsi di aceh
  3. Langengnya prilaku perampasan lahan dan kerusakan lingkungan hidup
  4. Memberi impunitas pelaku pelanggaran HAM masa lalu di aceh
  5. Gagalnya mempertahankan sistem dan tata kelola pemerintah pasca perdamaian aceh
  6. Gagalnya memepertahankan ruh UU pemerintah aceh
  7. Gagalnya melakukan perbaikan tata kelola birokrasi pemerintahan
  8. Unprosedural pengangkatan Pj. Guberenur Aceh
  9. Melemahnya kesetaraan serta perlindungan perempuan dan anak

Alfian Mata mengatakan sudah 119 hari kepemimpinan Pj akan tetapi belum ada langkah-langkah yang pundamental bisa di ambil oleh Pj Gubenur Aceh, padahal Gubernur aceh sebelumnya banyak sekali melakukan salah urus terutama pada tata kelola pemerintahan aceh sendiri harusnya segera di lakukan perubahan. Ucapanya

Dengan Kurangnya fisikal dana otsus, pemerintah aceh dengan kondisi aceh yang sudah menurun seharusnya kebijakan belanja anggaran harus berimbang namun belum ada perubahan sampai saat ini, baik Secara komenklatur kelembangaan untuk melakukan evaluasi seluruh SKPA.

“2 spesifaksi khusus terhadap BPMA dan BPKS harus di segara di evaluasi karena sampai hari ini kedua badan ini, kortribusi yang di berikan tidka sampai 10 M pertahunnya padahal dana yang di gunakan untuk para pekerja itu mengunakan Dipa.” kata Alfian

Kemudian Sektor kasus korupsi di Aceh banyak sekali dilakukan tren kasus korupsi bebas, ini di sebabkan adanya ketidaklarasan di proses penyidikan, yang seharusnya ada proses penanganan luar biasa.

Begitu juga dengan proses KKR Aceh sampai hari ini belum selesai, dan KKR Aceh cuma bisa melakukan reparasi mendesak, ditambah lagi Kasus pelanggaran penggunaan wilayah yang di biarkan saja oleh pemerintah kita.

Sementara itu direktur Flower Aceh Riris menyampaikan kekerasan perempuan dan anak yang belum sepenuhnya terselesaikan. Contoh ada 60 responden korban konflik belum mengalami pemulihan secara fisik dan sikologis yang telah melapor ke kita.

Adapun Pemerkosaan terhadap anak yang sering terjadi sebanyak 626 kasus anak pencabulan dan pemerkosaan. Qanun yang ada di aceh kita melihat belum bisa memenuhi hak terhadap anak begiu juga dengan proses penanganan hukum dan pemulihan terhadap anak ini belum kongkrit.

Dikarenakan banyak anak yang telah mengalami kekerasan setelah melakukan proses penganan hukum dan pemulihan, namun anak belum bisa menjadi anak seperti sebelumnya. Ini menjadi perhatian khusus bagi kita.

“Stikma korban pemerkosaan anak dan perempuan sekarang kita melihat ada korban yang mendapatkan ketidaklarasan sehingga ada yang di usir dari pihak masayrakat padahal ini adalah korban, ini harus ada langkah yang harus di ambil, dikarenakan belum ada rumah aman untuk korban di wilayah-wilayah” ujarnya

Profesi profesioanal terhadap perempuan saat ini sangat kurang padahal seharusnya ada keseteraan gender yang harus di lakuakan, Ini harus segara di respon. Tuturnya [Hadiansyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img