Tuesday, May 14, 2024

Ilmu Komunikasi FISIP USK Gelar Diskusi Penyiaran Sehat di Bulan Ramadhan

Nukilan.id- Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan kegiatan diskusi atau seminar secara virtual mengenai penyiaran sehat di bulan Ramadhan.

Tema dalam seminar yang dihadiri oleh 99 orang yang terdiri dari berbagai Universitas yang ada di Indonesia, baik dosen, mahasiswa, dan Akademisi bertajuk “Penyiaran Sehat di Bulan Ramadhan 1442 H”.

Acara ini dihadiri oleh, Komisioner KPI pusat Yuliandre Darwis,Ph.D., Rizanna Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC., Ph.D, Wakil Dekan II Fisip Universitas Syiah Kuala, Dosen Komunikasi, Deni Yanuar, S.IP., M.IKom. dan Novi Susilawati, S.I.Kom., M.Ikom.

Kegiatan seminar tersebut dibuka langsung oleh Wakil Dekan II Fisip USK, Rizanna Rosemary.

Dalam sambutannya, Rizanna mengatakan, penyiaran sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Maka, Ia berharap tanyangan di televisi selama bulan Ramadhan harus disesuaikan.

“Harus tayangan-tayangan yang pantas dikonsumsi publik selama bulan ramadhan. Karena, penyiaran sangat mempengaruhi mindset setiap khalayak yang melihat tayangan Televisi,” kata Rizanna dalam keterangan kepada Nukilan.id, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, Ph.D mengatakan, selama bulan suci ramadhan, pihaknya telah membuat berbagai regulasi untuk mengatur tayangan di televisi Indonesia.

“Kita lebih mengutamakan penyiaran Dai atau Pendakwah yang kompeten, menayangkan atau menyiarkan adzan maghrib sebagai tanda berbuka, memperhatikan kesopanan busana yang digunakan oleh publik figur pertelevisian,” sebutnya.

“Dan kita tidak menampilkan pengonsumsi makanan atau minuman berlebihan serta menayangkan gerakan tubuh yang erotis dan ungkapan kasar atau makian,” tambah Darwis.

Selain itu, Darwis juga menjelaskan, KPI bertugas melakukan pengawasan terhadap program penyiaran selama 24 jam setiap harinya, agar sesuai dengan aturan dalam memberikan tayangan kepada publik.

Ia juga menjelaskan bahwa, segala regulasi yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh seluruh televisi di Indonesia.

“Jika tidak, akan mendapat ganjaran teguran atau sanksi yang akan diterima,” tegas Darwis.

Mengenai sensor, Darwis menegaskan lembaga yang berwenang melakukan sensor pada tayangan sebuah program adalah industri televisi itu sendiri.

“Dalam pensensoran tayangan televisi, itu adalah tugas dari produksi film,” jelasnya.

KPI selaku lembaga independen di Indonesia, kata Darwis, hanya berfungsi sebagai regulator penyelenggara penyiaran di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Deny Yanuar selaku ketua panitia juga menyampaikan bahwa, penyiaran sehat di bulan ramadhan adalah hak seluruh masyarakat Indonesia.

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img