Sunday, May 5, 2024

Haekal Afifa: MoU Helsinky dan UUPA Sudah Tamat

Nukilan. Id – Direktur Institut Peradaban Aceh (IPA) Haekel Afifa menilai pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinky dan Undang-undang Pemerintahan Aceh tidak ada lagi, sudah “Tamat” dan selesai. 

“Kekhususan Aceh hanya sebagai  “pemameh kuah” untuk perdamaian RI dan GAM,”  kata Haekal Afifa kepada Nukilan.id, di kantor Institute Peradaban Aceh,  Peurada, Banda Aceh, Rabu, (21/4/2021). 

Menurut Haekal UUPA dan MoU Helsinky hanya sebagai manisan saja, hanya memiliki sebuah draf aturan, namun praktek dan realisasi tidak ada sama sekali.

“Berbicara kepastian Hukum, Kekhususan Aceh  hanya berada dalam UUPA, sebatas mana  kekuatan dalam realisasinya, terbukti sampai hari ini tidak ada kekuatan sama sekali,”  kata Haekal, 

Selain itu—lanjutnya—masih ada celah-celah politik yang dikebiri oleh pemerintah pusat, karena disisi yang lain Jakarta selalu  meganggap UUPA bagian  dari undang-undang indonesia. 

“UUPA tepatnya lebih rendah dari peraturan Mentri, dan peraturan Presiden,” ujar Haekal.

Menurutnya, masih ada poin-poin dalam MoU Helsinky tidak diturunkan dalam butir hukum UUPA , dan itu harus di advokasi,  sehingga DPR Aceh tidak boleh tidur ”Tenget” dan harus tahu cara mengadvokasinya, kalau tidak sama saja. 

“Tentang bagaimana korelasi dan hubungan politik atau secara kebijakan antara DPR RI dengan DPRA, Itu semua tidak ada di atur dalam UUPA,” ujarnya. []

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img