Monday, May 20, 2024

GeRAK Aceh Barat Desak Polisi Ungkap Aktor Utama Tambang Ilegal di Beutong

Nukilan.id – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak kepolisian agar terbuka dan adanya penegakan hukum terhadap sejumlah orang yang diduga sebagai aktor utama yang melakukan praktik pertambangan emas ilegal di Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Atas hal tersebut, tentunya kami meminta agar aparat hukum untuk tidak tebang pilih dalam upaya penegakan hukum berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin tersebut,” ujar Edy Syahputra, Selasa (31/10/2023).

Edy menduga bahwa yang menjadi permasalahan sekarang terkait penangkapan tersebut yaitu jarang sekali tersentuh para pemilik modal atau mereka yang diduga membekingi kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

“Jadi tak hanya si operator alat berat, pekerja saja yang kemudian disasar. Seharusnya para pemilik modal menjadi target utama serta mereka yang diduga punya pengaruh kuat atau pihak-pihak tertentu sehingga kegiatan penambangan tersebut terus berlangsung. Atas hal ini, tentu ini menjadi PR bagi penegak hukum untuk mengungkapkanya ke publik,” kata Edy.

Selain itu, GeRAK Aceh Barat juga mendesak agar alat berat jenis ekskavator itu dilelang oleh negara dan kemudian anggarannya digunakan untuk menutupi bekas galian yang menganga. Akibat dari lubang-lubang yang digali untuk penambangan ilegal tersebut diduga menjadi penyebab yang rentan terjadinya bencana alam seperti tanah longsor yang bisa membahayakan keselamatan penduduk setempat.

Edy menyebutkan, praktik penambangan yang tidak memiliki izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di mana ancamannya adalah lima tahun kurungan dan denda sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (IUP-OP), maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 160 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diancam dengan hukuman dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

“Kami kembali menantang pihak penegak hukum untuk membongkar praktik pertambangan ilegal ini secara tuntas. Tidak hanya di Nagan Raya, tapi juga lokasi-lokasi yang diduga memiliki sumber daya mineral emas, khususnya di kawasan Barat Selatan Aceh. Siklus ini harus dibongkar dan diungkapkan secara terbuka ke publik untuk diketahui siapa di balik para pemodal dan mereka yang diduga menjadi beking dan mereka yang mendapatkan setoran dari aktivitas tambang ilegal,” demikian disampaikan Edy Syahputra. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img