Thursday, May 9, 2024

Dinas ESDM Aceh Sebut Enam Daerah Masih Terlibat Pertambangan Emas Ilegal

Nukilan.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan bahwa ada enam daerah di Aceh yang masih terlibat dalam praktik pertambangan emas ilegal (Peti) yang beroperasi secara aktif.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Aceh, Khairil Basyar, mengungkapkan informasi ini dalam sebuah diskusi publik yang diadakan oleh Aceh Resource & Development (ARD) di Banda Aceh pada Senin 12 Juni 2023.

Menurut Khairil, enam daerah yang terdampak aktivitas pertambangan emas ilegal ini adalah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya. Pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan lainnya sedang berkomitmen untuk menemukan solusi yang tepat guna menghentikan praktik pertambangan ilegal ini di Aceh.

“Pemerintah Aceh dan stakeholder terus membahas solusi terkait masalah pertambangan ilegal, terutama Peti yang menjadi sorotan kita,” ungkap Khairil Basyar.

Namun, Khairil juga menyadari bahwa menghentikan praktik pertambangan emas ilegal secara tiba-tiba dapat menimbulkan risiko besar. Oleh karena itu, pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini. 

Salah satu rencana yang sedang dibahas adalah pengusulan pendirian wilayah pertambangan rakyat di beberapa lokasi PETI.

Namun, proses pengusulan ini tidaklah mudah. Khairil menjelaskan bahwa pengusulan wilayah pertambangan rakyat harus didukung oleh data potensi emas di setiap lokasi tambang, yang harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten terkait. Selain itu, pengusulan ini juga harus memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan izin pertambangan lainnya.

Selain pengusulan wilayah pertambangan rakyat, Pemerintah Aceh juga sedang mempertimbangkan peluang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengurus izin pertambangan. Selain itu, pemerintah berencana menjalin kerja sama dengan pemegang izin tambang lainnya untuk pertambangan yang berada dalam wilayah izin eksisting.

“Kami dapat meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bermitra dengan masyarakat dalam pertambangan di wilayah izin lain. Hal ini telah dilakukan oleh salah satu perusahaan sebelumnya,” jelas Khairil. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img