Friday, September 20, 2024
1

BPOM Aceh Temukan 7 Toko Jual Produk Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin Edar

Nukilan.id – Hasil pengawasan terhadap sarana kosmetik di Aceh yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) menunjukkan bahwa dari total 22 sarana kosmetik yang diperiksa, tujuh di antaranya tidak memenuhi ketentuan, di mana satu klinik dan tiga reseller atau toko menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan tiga reseller lainnya menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan BPOM Aceh sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2024 sebagai rangkaian kegiatan inspeksi dan pengawasan oelh tim bidang pemeriksaan BPOM Aceh terhadap 11 klinik kecantikan dan 11 reseller atau toko kosmetik di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi menyebutkan dari 22 sarana kosmetik yang diperiksa, 15 sarana memenuhi ketentuan. Sementara tujuh sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah tersebut, satu klinik dan tiga reseller menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan tiga toko lainnya menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Jenis kosmetik tersebut berupa krem pemutih, injeksi pemutih, kolagen dan krem glowing yang kini sangat gencar diiklankan dan terhadap temuan yang tidak memenuhi ketentuan ini langsung dimusnahkan di tempat dengan disaksikan oleh pemilik,” ujar Yudi Noviandi, Rabu (28/2/2024).

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menyampaikan pelaku usaha agar hanya memproduksi dan menjual kosmetik yang sudah terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya yakni memiliki izin edar dan tidak mengandung bahan berbahaya. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img