Tuesday, April 30, 2024

Banggar DPR Aceh Sebut 3 SKPA Belanja Mobil dan Sarana ASN Pakai Dana Otsus

Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait adanya temuan pelanggaran Qanun penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dilakukan SKPA untuk pembelian mobil serta sarana dan prasarana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020.

“Ini kejahatan yang sangat besar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” kata Anggota Banggar DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman kepada Irfan dari nukilan.id diruang kerja komisi I DPRA senin, (26/7/2021) kemarin.

Kata Azhar, penggunaan dana otsus tersebut melanggar Qanun no 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus. Pasal 12A Huruf 4, Dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sekretaris fraksi Partai Aceh Azhar Abdurahman menyebut ini adalah temuan terbesar yang ditemukan oleh DPRA, terkait pembelian mobil dinas, pengadaan sarana dan prasarana aparatur lainnya.

“Mereka sangat jahat, terutama tim Pemerintah Aceh, ada drama yang dimainkan sejak awal, dan ada mafia yang bermain di setiap SKPA untuk meraup keuntungan pribadi”. ujarnya

Dijelaskan Azhar yang pernah menjabat bupati 2 periode di Aceh Jaya itu, sedikit ada 3 dinas SKPA yang menggunakan dana otsus untuk pengadaan mobil, saran dan prasarana antara lain;
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.

“Ketiga dinas ini menggunakan anggaran dana Otsus yang besar dalam pembelian sarana dan prasarana fasilitas Aparatur,” jelas Azhar.

Azhar menyebutkan juga sama halnya dengan dinas lainnya dalam penggunaan realisasi dana Otsus mungkin juga sama seperti yang sudah didapatkan ini, karna mereka satu paket didalam SKPA.

“Ini menunjukan Pemerintahan saat ini tidak peka dengan keadaan, terutama kepekaan terhadap masyarakat miskin dan terus berleha-leha dengan kebutuhan sendiri,” kata Azhar.

Untuk itu–Azhar berharap semua yang menggunakan dana otsus harus dikembalikan kepada masyarakat, sesuai dengan Qanun Aceh, karna qanun ini di bahas oleh kedua belah pihak antara eksekutif dan legislative untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

Rincian 3 SKPA yang menggunakan dana Otsus untuk belanja ASN, antara lain:

Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh
1. Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor perorangan dari dana otsus tahun 2020 sebesar Rp. 1.696.000.000, sisa 92 juta.
2. Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor penumpang terealisasi dari SiLPA Otsus sebesar Rp.673.000.000 dan tersisa sisa 53 juta.
3. Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor khusus, Terealisasi dari Otsus Rp. 326.000.000, sisa 24 juta.
4 Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor beroda dua, Terealisasi Anggaran dari silpa otsus Rp. 762.175.000, dan sisa Rp 42 juta.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh
1. Pengadaan kendaraan dinas/operasional, Terealisasi SiLPA otsus Aceh Rp. 1.645.920.000, sisa Rp 129 juta
2. Pemeliharaan rutin/berskala kendaraan dinas operasional, Terealisasi silpa Migas, Rp. 687.673.991, sisa Rp 333 juta

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
1. Uang lembur PNS, Terealisasi silpa Otsus Rp. 259.981.500, sisa 11 juta
2. Belanja alat tulis kantor (ATK), Terealisasi silpa Otsus RP. 328.613.652, Sisa 16 juta
3. Belanja pengadaan komputer, terealisasi silpa Otsus Rp. 34.254.000
4. Belanja modal pengadaan peralatan jaringan terealisasi Otsus Rp. 175.120.000, sisa 479.000.
5. Belanja modal pengadaan meja kerja pejabat, terealisasi silpa Otsus Rp. 28.789.600, sisa 771.000

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img