Tuesday, May 21, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Dituntut 12 Tahun Penjara

Nukilan.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (17/9/2023).

Sebagaimana dalam fakta persidangan, terdakwa Drs. Fathullah Badli dengan tuntutan 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. 

Selanjutnya, dalam tuntutan juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 254 juta, jika dalam 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 6 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua R.Hendral S.H, M.H, Hakim Anggota Sadri S.H, M.H, R Deddy S.H, M.H dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M Ariefin S.H, M.H, Iqbal S.H, Untung SP S.H serata terdakwa di damping Penasihat Hukum Raja Inal Manurung dari EJP Lawfirm. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img