Wednesday, June 26, 2024

Soal Polemik BPIH 2023, Ini Penjelasan Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman

Nukilan.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan kenaikan biaya haji pada tahun 2023 menjadi Rp69.193.733. usulan tersebut disampaikan langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Namun, wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 ini pun menimbulkan polemik dan kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat.

Menakar polemik dan kekeliruan tersebut, Rektor UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag menjelaskan bahwa pengajuan besaran jumlah BPIH adalah kewajiban pemerintah yang rutin dilakukan setiap tahun dengan turut meninjau aspek ekonomi, sosial, politik, finansial, kesehatan global dan yang paling utama adalah perintah undang-undang yang di dalamnya mencakup pemenuhan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Menurutnya, tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jama’ah haji Indonesia termasuk dalam usulan besaran BPIH tahun 2023 yang baru diajukan oleh Kemenag RI.

“Sebelum kita menakar polemik besaran usul BPIH tahun 2023, penting juga kita meninjau kualitas pelaksanaan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama RI di era disrupsi ini dan melihat evaluasi capaian sehingga dengan kepala jernih kita bisa memahami komitmen Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam merumuskan kebijakan-kebijakan selaras dengan undang-undang yang mengamanatkan pembinaan, pelaksanaan, dan perlindungan bagi jama’ah haji Indonesia,” ujar Prof. Mujib kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (23/1/2023).

Alumni Lemhannas RI itu mengatakan, pandemi yang melanda dunia di awal tahun 2020 belumlah sirna dampaknya, perubahan yang ditimbulkan serta penyesuaian-penyesuaian sesuai kesepakatan global terkini. Tahun 2020 dan 2021 menjadi saksi kelam gagalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia karena gelombang pandemi yang mengganas. Tahun 2022 memberi harapan yang cukup menggembirakan dengan diberinya kuota 100.051 jama’ah dan 1.901 petugas haji.

“Tapi, Alhamdulillah pelaksanaan haji tahun 2022 meski dengan sejumlah pembatasan dan pengurangan kuota normal Indonesia hingga 50% terselenggara sesuai harapan. Untuk mengukur indeks kepuasan jamaah terhadap komitmen pelaksanaan, pelayanan dan perlindungan haji tahun 2022, Menteri Yaqut meminta Badan Pusat Statistik melakukan kajian terhadap kepuasan jamaah haji untuk menemukan hasil yang objektif,” ungkap Prof. Mujib.

Ia memaparkan laporan BPS bahwa indeks kepuasan jama’ah haji meningkat 4.54 poin ke angka 90.45 dari angka tahun 2019 yang berjumlah 85.91. Aspek yang dinilai dalam indeks kepuasan jama’ah meliputi petugas haji, ibadah, transportasi, akomodasi, makan, serta pelayanan kesehatan. Indeks kepuasan penyediaan jasa transportasi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Min naik menjadi 91,54 pada tahun 2022 dari 80,37 pada tahun 2019.

Selanjutnya, indeks kepuasan jasa catering dan penyediaan tenda akomodasi di kawasan Armuzna masing-masing melonjak menjadi 90,08 pada tahun 2022 dari 84,48 pada tahun 2019 dan menjadi 87,91 pada tahun 2022 dari 76,92 pada tahun 2019. Indeks kepuasan layanan bus antar kota, layanan petugas, layanan bus shalawat (angkutan dari hotel jemaah ke Masjidil Haram), dan layanan ibadah meningkat masing-masing menjadi 91,93 poin, 90,32 poin, 90,76 poin, dan 90,31 poin.

Selain itu, indeks kepuasan pelayanan hotel naik menjadi 89,35 poin, sedangkan indeks kepuasan pelayanan publik/lainnya naik menjadi 89,73 poin. Hasil survei tersebut menjadi bahan yang disampaikan oleh Menang RI dalam pertemuan resmi dengan pemerintah Arab Saudi terkait permohonan pengembalian kuota haji Indonesia 2023.

Menurut Prof Mujib, hubungan bilateral dua negara dan wibawa lobi menteri agama sangat menentukan kuota dan kualitas layanan haji di negara Arab Saudi. Untuk tahun 2023 berkat diplomasi dan lobi khusus Menag Yaqut dan delegasi kementerian agama telah berhasil mengembalikan jumlah kuota jama’ah haji Indonesia ke posisi 221.000 orang seperti pada tahun-tahun sebelum pandemi dan tidak ada lagi pembatasan usia bagi jama’ah haji asal Indonesia.

Kebijakan ini, tentunya memungkinkan jama’ah haji Indonesia pada tahun ini diisi oleh jama’ah lansia yang perlu penanganan dan petugas khusus. Ditambah ada beberapa kondisi terkini dari situasi ekonomi dan politik global serta evaluasi internal pengelolaan penyelenggaraan haji yang menjadi pertimbangan kementerian agama dalam merumuskan usulan BPIH 2023.

Untuk itu, Prof Mujib menuturkan bahwa penting kiranya sekali lagi kita memahami bahwa penyelenggaraan haji tidak mungkin ditinjau dari perspektif ritual rukun agama saja karena haji adalah ibadah yang dalam melibatkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, diplomasi politik, keamanan, teknologi, hingga kesehatan global.

Regulasi bagi penyelenggaraan haji bagi jama’ah Indonesia pun telah diatur dengan undang-undang dimana negara berperan utama dalam menyediakan pembinaan, pelaksanaan dan perlindungan bagi jama’ah haji. Meski begitu karena kondisi dunia yang dinamis dan tatakelola yang harus up to date dengan zaman maka selalu harus ada inovasi, penyesuaian, bahkan gebrakan untuk mengkoreksi praktik lama yang bisa merugikan kondisi jama’ah, kualitas maupun kontinuitas penyelenggaraan haji.

“Jadi, apa yang diusulkan oleh Gus Men dalam mengajukan BPIH 2023 harus dipahami sebagai gebrakan demi terpenuhinya prinsip keadilan dan keberlangsungan manfaat pengelolaan dana haji bagi seluruh masyarakat Indonesia dan kita berharap DPR menyetujui usulan mulia tersebut dengan penuh pertimbangan dan kearifan,” pungkas Prof Mujib. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img