Tuesday, May 7, 2024

Sejarah Pembentukan dan Perjalanan DPRA

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh atau DPRA) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Aceh, Indonesia. Berbeda dengan DPRD Provinsi lain di Indonesia pada umumnya, DPRA memiliki nama yang unik serta jumlah anggota 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang.

Keunikan tersebut tentu membuat pembaca yang budiman bertanya-tanaya bagaimana sejarah DPRA terbentuk. Oleh karena itu Tim Nukilan.id melakukan penelusuran digital dari berbagai sumber untuk memberikan informasi tentang perjalanan DPRA. Lalu bagaimanakah sejarah dan perjalanan dari DPRA? Berikut kami sajikan sejarah singkat perjalanan DPRA untuk pembaca yang budiman.

Sejarah Pembentukan

Sejak tahun 1945, Aceh telah memiliki sejarah yang kaya dalam perkembangan politik dan pemerintahan yang layak untuk dicatat. Awalnya dikenal sebagai Komite Nasional Daerah (KND) sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945, langkah pertama ini kemudian diikuti dengan penerbitan Maklumat Wakil Presiden pada tanggal 16 Oktober 1945. KND dipimpin pertama kali oleh Tuanku Mahmud, kemudian digantikan oleh Mr. S. M. Amin, dan akhirnya berganti nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 1947.

Perubahan signifikan terjadi ketika Keresidenan Aceh diubah menjadi Provinsi oleh Wakil Perdana Menteri sesuai dengan PP No. 8 tahun 1948 pada tanggal 17 Desember 1948. DPRD Aceh kemudian dibentuk sesuai dengan PP No. 22 Tahun 1948 dari tahun 1949 hingga 1950, dengan Ketua Tgk. Abdul Wahab memimpin. Namun, pembubaran Provinsi Aceh pada tahun 1950 menyebabkan pembubaran DPRD.

Namun, semangat otonomi tidak pernah pudar. Provinsi Aceh didirikan kembali sesuai dengan UU No. 24 tahun 1956. Dengan itu, DPRD Peralihan dibentuk pada tahun 1957 dengan ketua pertama Tgk. M. Abdul Syam, yang memimpin hingga 1959. Dari tahun 1959 hingga 1961, Tgk. M. Ali Balwy memimpin.

Perubahan terus berlanjut. Berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 1960, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRDGR) dibentuk tahun 1961-1964 dengan kepemimpinan Gubernur Aceh A. Hasjmy.

Lebih jauh lagi, UU No. 181 Tahun 1965 membentuk DPRDGR periode 1965-1966 yang diketuai oleh Gubernur Nyak Adam Kamil, dengan Ketua DPRD Drs. Marzuki Nyak Man pada periode 1966-1968, dan H. M. Yasin pada periode 1968-1971.

Pada tanggal 26 Mei 1959, Aceh diberikan status “Daerah Istimewa” berkat keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/MISSI/1959 (Missi Hardi). Ini menandai awal dari otonomi yang luas dalam bidang Agama, Adat, dan Pendidikan bagi Aceh. DPRD di Aceh kemudian ditetapkan sesuai hasil Pemilu.

Fungsi DPRA

Fungsi DPR Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) kemudian diatur lebih lanjut berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 22 menegaskan fungsi yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara tugas dan kewenangan tertuang pada Pasal 23.

Anggota DPRA

Para anggota DPR Aceh dan DPRK memiliki hak, kewajiban, dan kode etik yang diatur oleh Pasal 25-27 UU No. 11/2006. Ini termasuk hak untuk mengajukan usul rancangan qanun, menyampaikan pendapat, serta hak-hak lain seperti interpelasi dan angket.

Sejak berdirinya, DPRA telah dipimpin oleh berbagai tokoh yang memiliki peran penting dalam sejarah Aceh. Dari Tgk. Abdul Wahab hingga Zulfadli yang menjabat saat ini, setiap pemimpin telah membawa jejak perubahan dalam dinamika politik dan pemerintahan Aceh.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img