Saturday, May 18, 2024

Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Nukilan.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil meringkus pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus berjualan jambu potong di tempat keramaian ataupun di warung kopi dan juga di setiap perempatan lampu merah yang ada di Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pelaku berinisial S (27) warga Ujung Batee, Aceh Besar. Ia mempekerjakan 4 orang anak yang berusia di bawah umur. Hubungan antara pelaku dan anak-anak tersebut merupakan tetangga di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Rumah Warga

Dalam melakukan aksinya,  modus yang digunakan dalam bentuk ekporitasi anak dan merupakan salah satu bentuk pemberdayaan atau pemaksaan tenaga anak ekporitasi secara ekonomi untuk mencari kepentingan atau keuntungan secara pribadi kepada si pelakunya.

“Modusnya bahwa tersangka ini yang melihat bahwa anak yang di bawah umur tadi sebagai korban itu dari keluarga yang tidak mampu yang berada di desa Neheun yang mengetahui bahwa orang tuanya pun tidak bekerja. Sehingga tersangka berinisiatif untuk memanfaatkan tenaganya untuk menjual beberapa makanan.” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada Nukilan.id, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini tersangka membeli buah jambu dari pasar Lambaro, kemudian tersangka membawa buah jambu tersebut kerumah kakak kandungnya untuk di potong-potong dan kemudian di bungkus.

Lebih lanjut, tersangka dengan mengendarai becak motor membawa para korban yang ada di bawah umur itu untuk nanti mengambil buah untuk di jualkan di tempat-tempat keramaian ataupun di warung kopi untuk di perdagangkan di setiap perempatan lampu merah yang ada di kota banda Aceh.

“Setiap harinya dia bekerja hingga pukul 23.00 wib malam. Jadi dalam setiap hari apakah anak ini korban ini diperdaya atau di manfaatkan tenaga dan waktunya untuk bekerja mencari uang hingga jam 23.00 wib,” pungkasnya

Ia menjelaskan, pada saat melakukan penjualan untuk harga satu cup buah potong itu di jual dengan harga 10 ribu. Dan setiap satu cup buah potong setiap anak dapat upah 2 ribu. Sehingga dalam satu hari biasanya per orang anak rata-rata berhasil menjual 30 cup buah potong. Maka setiap harinya uang yang di peroleh anak sebesar 60 ribu. Sedangkan, omset yang tersangka S dapat dari hasil penjualan 120 ribu lebih. Dalam sehari itu 960 ribu dan sudah berlangsung dari bulan Februari sampai kemarin.

“Sebenarnya di kota Banda Aceh memang masih ada praktek-praktek ekporitasi anak itu. Ini mungkin hal baru salah satu tersangka yang kami datang. Dari mana dari sebuah informasi masyarakat, artinya kota Banda Aceh masyarakatnya masih peduli terhadap anak-anak yang ada di kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Untuk sementara barang bukti yang di amankan 4 buah keranjang yang berisikan 20 cup buah jambu. Kemudian satu sepeda motor roda tiga warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa anak-anak tersebut. Kemudian satu kantong plastik, dua pack cup buah, pisau potong buah dan dua bilah pisau kupas buah.

Sementara itu, pasal yang di persangkakan terhadap tersangka yang pertama itu adalah pasal 76 RI undangan-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangan-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak setiap orang di nilai dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh atau turun serta melakukan ekporitasi secara ekonomis dan atau seksual terhadap anak.

Kemudian untuk pasal 88 undangan-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undangan-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal tersebut dipidanakan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta.

“Kini S sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. Ia akan dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.” tutupnya. [Azril]

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Polresta Banda Aceh Siagakan Personel Selama Ramadhan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img