Sunday, May 19, 2024

PMPA Sesali Sikap Bupati Aceh Selatan Tidak Buat Perbub PAD PT. ATAK

Nukilan.id – Pergerakan Mahasiswa Pemuda Aceh (PMPA) menyampaikan kekesalannya terhadap Bupati Aceh Selatan yang tidak membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait PAD dari Aceh Trumon Anugerah Kita (PT. ATAK) di Trumon Timur.

Hal itu diungkapkan Ketua PMPA, Supriadi dalam keterangannya kepada Nukilan, Minggu (5/6/2022).

Padahal beberapa waktu lalu, Supriadi sudah menyampaikan langsung kepada Bupati Tgk. Amran agar dibuatkan Perbub sehingga retribusi untuk daerah ada.

“Sudah kita kasih saran ke Pak Bupati Tgk Amran agar di buat Perbup, sehingga menambah PAD Aceh Selatan, namun respon Pak Bupati tak serius,” katanya.

Menurut Supriadi, kalau seperti ini kebijakan pemerintah maka dampak kehadiran PT ATAK terhadap daerah maupun masyarakat lebih dominan negatif dari pada positif. Dari segi positif hanya membuka lapangan pekerjaan itupun dominan buruh kasar, akses penjualan sawit warga lebih mumpuni dari pada agen (RAM). Segi negatif, tidak ada PAD, tidak ada CSR maka Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tanggungjawab Sosial (CSR) dan Lingkungan Perseroan Terbatas terabaikan.

“Dan baru-baru ini bau limbah perusahaan sudah mulai tercium di wilayah masyarakat Gampong Kapa Seusak dan Jambo dalem,” tutur Supriadi.

“Tentu hal semacam ini dapat merugikan masyarakat, kehadiran sebuah perusahaan angin segar bagi daerah sebab jalan menuju perubahan sudah terbuka tetapi pada realitasnya sangat memprihatinkan,” sambungnya dengan nada kesal yang merupakan Putra daerah Trumon Timur itu.

Karena itu, PMPA meminta kepada Bupati Aceh Selatan agar segera dibuatkan Perbup PAD, jangan sampai publik menilai tidak dibuatnya Perbub berarti ada celah untuk sarat kepentingan suatu kelompok ataupun pribadi.

Seharusnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah Aceh Selatan.

“Dan kita mendapatkan kabar, seruan Perbup PAD ke Bupati Tgk Amran sudah disampaikan oleh DPRK Aceh Selatan secara lugas. Namun, lagi-lagi saran tersebut diabaikan begitu saja oleh pemerintah Aceh Selatan,” tutupnya.

Reportet: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img