Wednesday, June 26, 2024

Partai Aceh Menang Perkara Perdata di PN Redelong Bener Meriah

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menolak gugatan Yusmuha (penggugat) terhadap Partai Aceh (tergugat). Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Sebaliknya, dalam putusan yang diterbitkan pada Kamis (12/10/2023), majelis hakim menerima eksepsi Partai Aceh. “Putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Selain itu juga melindungi partai politik dari unsur-unsur negatif seperti narkoba,” kata Dr. Nurlis Effendi, Wakil Ketua DPP Partai Aceh yang juga bertindak selaku kuasa hukum tergugat, Jumat (13/10/2023).

Di pengadilan, Nurlis didampingi para pengurus Partai Aceh yang juga advokat. Mereka adalah Dr Teuku Rasyidin (Wakil Sekretaris DPP Partai Aceh), Fadjri SH (Ketua Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi DPP Partai Aceh), dan Lukman Hakim SH (Kepala Sekretariat DPP Partai Aceh).

Sebelumnya, Yusmuha mengugat perdata Partai Aceh dengan perbuatan melawan hukum. Yusmuha adalah mantan anggota legislatif Partai Aceh di DPRK Bener Meriah. Namun ditengah jalan, terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yusmuha. “PAW itu terjadi karena ada persoalan yang mendasar pada yang bersangkutan,” kata Nurlis.

Masalahnya, Nurlis menambahkan, Yusmuha ditangkap polisi setempat dengan tuduhan terlibat narkoba. Saat ini kasusnya sedang disidangkan di pengadilan yang sama.”Partai Aceh sangat anti-narkoba. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” katanya.

Menurut Nurlis, posisi seorang legislatif yang terbelit narkoba sangat merugikan Partai Aceh. “Fungsinya sebagai anggota dewan yang semestinya bekerja untuk kepentingan rakyat itu justru menjadi merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil Tindakan tegas, apapun risikonya,” katanya.

Prose PAW tersebutlah yang digugat Yusmuha. Alasannya, proses PAW tidak melalui proses pemberitahuan kepadanya. Hal itu disampaikan kepada majeliskan melalui beberapa saksi yang dihadirkannya ke pengadilan. Namun, saksi-saksi dari Yusmuha tersebut justru memberi penjelasan bahwa tidak ada kewajiban Partai Aceh untuk memberitahu Yusmuha untuk proses PAW tersebut.

Selain itu, Yusmuha juga tidak menempuh prosedur penyangkalan melalui proses di internal Partai Aceh, yaitu melalui mahkamah partai. Yusmuha langsung meloncat menggugat ke pengadilan. Seharusnya, persoalan tersebut diselesaikan secara internal partai. Akhirnya majelas hakim menolak gugatakan Yusmuha terhadap Partai Aceh.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img